-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    THR dan TPP ASN di Pemkab Gorontalo Dipotong 50 Persen : Apresiasi atau Penindasan

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 10, 2023, 21:27 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:33Z


    Kab. Gorontalo,-
    Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan peraturan baru yang mengejutkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam peraturan tersebut, THR (Tunjangan Hari Raya) dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dipotong sebesar 50%. Hal ini tentu saja menimbulkan protes dan ketidakpuasan dari para ASN yang merasa dirugikan. 


    Hariyanto Manan, juru bicara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa tindakan ini sebenarnya adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah terhadap para ASN selama ini. Namun, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.


    “Berdasarkan dengan hal tersebut pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah, sehingga menghasilkan peraturan bupati,” ungkapnya, Senin (10/04/2023), dikutip dari Pranala.co.id.


    Meski demikian, keputusan ini tetap menuai kontroversi. Para ASN merasa bahwa mereka seharusnya mendapatkan THR dan TPP yang penuh sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama satu tahun terakhir. Potongan sebesar 50% dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan.


    Namun, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap mempertahankan keputusannya. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.


    Hari ini, proses pembayaran THR dan TPP ASN sudah dimulai, dengan potongan sebesar 50%. Meski ASN merasa kecewa dan tidak puas, namun pemda tetap berharap agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi semua pihak.


    “Hasilnya adalah bahwa kami Pemerintah Kabupaten Gorontalo, mulai hari ini, proses pembayaran THR, beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, dan masing-masing 50%, mulai hari ini kita bayarkan,” tutupnya. 


    Penulis : Machyudin Abbas

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan