-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Terkait Dugaan Fitnah, Wenhermanto Pasaribu, (Kepala Kantor BPP-GPT Tabernakel Surabaya) Diperiksa Penyidik Sat-Reskrim Polres Nias

    Metronewstv.co.id
    Saturday, April 15, 2023, 18:46 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:14Z


    Kota Gunungsitoli, –
    Kepala Kantor BPP-Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya Wenhermanto Pasaribu   didampingi kuasa hukumnya Ramli Simangunsong, SH, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Nias untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait pemecatan dan dugaan fitnah oleh ketua umum sinode GPT Pusat di Surabaya Pdt.Otniel Firmannyo Osio, M.Th dan Sekertaris Umum, Pdt.Timbul Silalahi, M.Th, kepada 2 (dua) orang warga jemaat GPT Kristus Pembela  Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jum'at (14/04/2023).


    Sebelumnya, Goozatulo Lase, S.H dan Eddy Suryadi, S.Pd., MM, (pelapor) telah menyampaikan surat pengaduan ke Polres Nias pada tanggal 14 Maret 2022 atas dasar laporan pengaduan fitnah secara tertulis.


    Mencuatnya konflik ini berawal pada tanggal 12 Februari 2022 lalu, Ketum GPT Surabaya Pdt. Otniel Firmannyo Osio, M.Th telah menerbitkan surat pemecatan sebagai warga jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli kepada Goozatulo Lase, SH, dan Eddy Suryadi, S.Pd.,M.Pd, karena dianggap tidak patuh dan tidak  taat pada keputusan Pimpinan Pusat GPT.


    Berikut isi surat pemecatan dan tuduhan kepada kedua warga jemaat yang dipecat itu, sebagai berikut ;


    "Kami BPP-GPT telah menerima surat saudara tertanggal 11 Desember 2021 sebagai tembusan, dan telah kami evaluasi pada rapat BPP-GPT di Kantor Sinode GPT berdasarkan Perubahan AD/ART-GPT, maka kami melakukan pemecatan sebagai warga Jemaat Gereja Pantekosta Tabernakel didalam organisasi GPT, dengan pertimbangan-pertimbangan kami yaitu :


    1.Saudara Goozatulo Lase, SH dan Eddy Suryadi,S.Pd., MM telah menghasut seluruh anggota majelis jemaat di wilayah Republik Indonesia.


    2.Saudara Goozatulo Lase dan saudara Eddy Suryadi, S.Pd.,MM, telah meneror Pdt. Otniel Firmanyo Osio, M.Th, sebagai Ketua Umum BPP-GPT.


    3.Saudara Saudara Goozatulo Lase dan saudara Eddy Suryadi, S.Pd.,MM, sebagai Penatua Jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli. Telah menyebarkan Ujaran kebencian kepada Pdt Otniel Firmanyo, M.Th, sebagai ketua umum BPP-GPT dan kepada Pdt. Timbul Silalahi, M.Th, sebagai sekretaris umum.


    Tak terima tudingan fitnah yang dituduhkan kepada kedua warga jemaat tersebut, sehingga Goozatulo Lase, S.H dan Eddy Suryadi, S.Pd., MM, membuat laporan di Polres Nias.


    Pada bulan Juli 2022 lalu, kedua terlapor An. Pdt Otniel Firmanyo Osio, M.Th (ketua umum) dan Timbul Silalahi, M.Th (sekretaris umum) ditemani rombongan, telah menghadap penyidik Satreskrim Polres Nias untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.


    Menariknya, dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa "kedua pemimpin tertinggi di GPT Tabernakel dari Surabaya itu, pada saat diproses, membantah telah mengeluarkan surat pemecatan dan tuduhan fitnah kepada kedua warga jemaat tersebut, "Ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini.


    Dari pantauan wartawan dilokasi, Kepala Kantor BPP-Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya, Wenhermanto Pasaribu menjalani pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Nias.


    Seusai diperiksa, sejumlah wartawan mencoba konfirmasi kepada Ramli Simangunsong, SH, kuasa hukum Wenhermanto Pasaribu, namun Ramli tak mau memberikan komentar.


    "Saya belum bisa memberikan penjelasan, " kata Ramli singkat, menjawab pertanyaan wartawan.


    Ditempat terpisah, Goozatulo Lase, SH dan Eddy Supryadi,S.Pd, M.Pd, (pelapor) merasa heran terhadap sikap hamba yang satu ini. Harusnya sebagai hamba Tuhan, berani berbuat dan wajib berani juga mempertanggungjawabkannya, tegas kedua pelapor kepada sejumlah wartawan.


    "Kami sangat heran, kenapa surat yang telah ditandatangani sebelumnya dibantah sendiri. Sebagai hamba Tuhan harus bisa berani bertanggungjawab, menurut kami ini fitnah yang tak punya dasar, dan bisa saja menjerat ketua umum serta sekretariat umum BPP-GPT Pusat dengan Undang-undang ITE", kata Goozatulo Lase yang sering disapa Golas mengakhiri.


    Saat dikonfirmasi, Kapolres Nias melalui Paur Subag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H membenarkan bahwa Wenhermanto Pasaribu (Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya) hari ini, Jumat (14/4/2023) hadir di Polres Nias untuk menyerahkan spesimen atau contoh tandatangan Ketum dan Sekum Sinode  GPT - Tabernakel, Ujar Yadsen Hulu singkat.


    Penulis : St. Lase

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan