-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Siaran Pers..... Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Beberapa Bidang Tanah PT. BNC An. Terdakwa Martinus Telaumbanua TA. 2013 s/d 2014

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, April 18, 2023, 12:17 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:03Z


    Nias Selatan,–
    Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan RABANI M. HALAWA, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen HIRONIMUS TAFONAO, S.H., M.H. menyatakan bahwa pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Atas nama Terdakwa Martinus Telaumbanua, Selasa (18/04/2023).


    Dengan amar sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Martinus Telaumbanua telah terbukti bersalah sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair Penuntut Umum

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Martinus Telaumbanua berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan.

    3. Menghukum Terdakwa Martinus Telaumbanua supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.390.234.750,- (enam milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibebankan kepada Terdakwa sebagai pengeluaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Terdakwa dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.6.400.234.750,- (enam milyar empat ratus juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun penjara.

    4. Menetapkan barang bukti : tetap terlampir dalam berkas perkara

    5. Menetapkan agar Terdakwa Martinus Telaumbanua membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).



    Bahwa  atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan amar putusan sebagai berikut :

    1. Menyatakan terdakwa MARTINUS TELAUMBANUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair.

    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARTINUS TELAUMBANUA selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subs 3 (tiga) Bulan.

    3. Menghukum pidana tambahan terhadap terdakwa MARTINUS TELAUMBANUA supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.400.234.750,- subs 3 (tiga) Tahun.

    4. Menetapkan Barang Bukti : No. 1-92 masing-masing digunakan dalam berkas perkara terdakwa BONAR dan tetap terlampir dalam berkas perkara.

    5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).



    Untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa BONAR, Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan pada Hari Senin tanggal 27 Maret 2023 dengan amar sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Bonar telah terbukti bersalah sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair kami.

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bonar berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.

    3. Menghukum Terdakwa Bonar supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibebankan kepada Terdakwa sebagai pengeluaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Terdakwa dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.6.400.234.750,- (enam milyar empat ratus juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

    4. Menetapkan barang bukti : tetap terlampir dalam berkas perkara

    5. Menetapkan agar Terdakwa Martinus Telaumbanua membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).



    Atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut pada hari Senin tanggal 17 April 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

    1. Menyatakan terdakwa BONAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair.

    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BONAR selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subs 2 (dua) Bulan.

    3. Menghukum pidana tambahan terhadap terdakwa BONAR supaya membayar uang pengganti sebesar Rp.10.000.000,- subs 6 (enam) Bulan.

    4. Menetapkan Barang Bukti : No. 93-104 tetap terlampir dalam berkas perkara.

    5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).


    Tanggapan Putusan Pengadilan :

    - Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

    -Terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir.


    Bahwa atas putusan pengadilan tersebut Terdakwa/PH masih mempunyai hak untuk mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Medan. Jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Dalam 


    Penulis : Filsuf T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan