-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Siaran Pers : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama YAAROZIDUHU ZAMILI Alias AMA LENI ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, April 5, 2023, 12:08 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:11Z


    Nias Selatan, –
    Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Nias Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Nias Selatan, Rabu (05/04/2023). 


    Tersangka  atas nama YAAROZIDUHU ZAMILI Alias AMA LENI dari penyidik Polres Nias Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Dalam 


    Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, menjelaskan melaui siaran pers mengatakan, bahwa pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YAAROZIDUHU ZAMILI Alias AMA LENI dari penyidik Polres Nias Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


    Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya guna kepentingan penuntutan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 3 April 2023 s/d 22 April 2023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


    Lanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, mangatakan bahwa terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang" melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP.


    "Bahwa pada Hari Selasa tanggal 4 April 2023 Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka YAAROZIDUHU ZAMILI Alias AMA LENI ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sehingga penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sedangkan untuk proses persidangan menunggu penetapan hari dan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli." Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan,


    Penulis : Filsuf T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan