-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Parades Tersenyum, PTUN Menyatakan Batal Surat Putusan Kepala Desa di Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 14, 2023, 22:28 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:16Z


    Palembang
    , - Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tiga Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang di nyatakan Menang oleh Hakim PTUN Palembang pada tanggal 12, April 2023 dari Informasi Putusan Hakim Rabu " (14/04/23).


    Ranto Ray Ketua PPDI Kecamatan Paiker dan selaku Koordinator Penanganan Perkara Pemberhentian Non Prosedural di PPDI Empat Lawang Menyampaikan" melalui sambungan telpon ketika di konfirmasi menyampaikan, Adapun tiga Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang tersebut adalah sebagai berikut:


    1. Desa Penantian Yang Menang pada putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor: 284/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:


    • Menyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 01 Oktober 2022.


    Adapun 5 Orang nama Perangkat Desa Penantian Kecamatan Paiker:

    1.Pasker

    2.Renaldi

    3.Farizal Idrus

    4.Budiyono

    5.Lexni Susanti


    2. Desa Padang Bindu yang menang pada putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor:285/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:


    • Meyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara;

    1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;


    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 Oktober 2022.


    Adapun 4 Orang nama Perangkat Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker:

    1.Juni Hariawan

    2.Hairun

    3.Samsuri

    4.Veri Yanto


    3. Desa Talang Padang yang menang hasil putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor:286/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara;

    1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;


    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 Oktober 2022.


    Adapun 4 Orang Nama Perangkat Desa Talang Padang Kecamatan Paiker:

    1.Bambang Irawan

    2.Selamat Riadi

    3.Jasarman

    4.Supargo


    Ranto Ray mengatakan" Kita masi menuggu Inkra Putusan dari PTUN Palembang selama tenggang waktu lebih kurang 14 hari kedepan melalui pihak kuasa hukum perangkat Desa. Kalau sudah keluar  insa'allah akan kita kawal sampai ke Kementerian dalam Negeri melalui PPDI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, Khususnya untuk tiga desa yang di nyatakan Menang oleh Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sesuai janji dari pihak kuasa hukum Perangkat Desa sebelumnya. " paparnya. 


    Penulis: Herdianto

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan