KABUPATEN BERAU, – Mendapat laporan dari masyarakat, masih adanya aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok warung makan di daerah Jalan Poros Samarinda, tepatnya di Kilo Meter (KM) 16, Kecamatan Sambaliung Berau.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Tim dari Polisi Militer (PM) TNI- Polri, pada Sabtu (1/4/2023) malam sekitar pukul 22.00 WITA sampai 02.00 WITA melakukan razia.
Dan dari hasil razia ke beberapa THM yang ada di KM 16 tersebut, terdapat Rumah/warung yang merangkap THM, dan ada Kamar yang diduga tempat maksiat/prostitusi .
“Kita juga menemukan adanya peredaran Miras serta ditemukan Sound Sistem dan Ruangan Karaoke . Bahkan ada Mucikarinya dan semua tempat tersebut tidak mempunyai ijin,”kata Kasat Pol PP Berau, H Anang Saprani.
Dalam himbauan nya, pihak Satpol PP juga memberikan Surat Himbauan No.105/300/Kespol/III/2023 dan Edukasi tentang Perda.
“Untuk sanksinya ,nanti akan kita bahas kembali, karena semuanya tidak memiliki ijin resmi. Dan mekanismenya nanti kita akan bekerjasama dengan OPD terkait tentang perizinannya dan sebagainya. Yang jelas kita tetap melakukan tindakan namun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada untuk melakukan tindakan itu,”pungkasnya.
Penulis : ADS
Editor : Admin