-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Nekat Curi Motor Yang Tengah Terparkir Di Teras Depan Rumah, Polisi Amankan 2 Orang Pelaku

    Metronewstv.co.id
    Thursday, April 6, 2023, 19:31 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:55Z


    Pekalongan
    , - Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor yakni CS Alias Gudel, 37 tahun dan, ZA Alias Jenal, 44 tahun berhasil di tangkap dan diamankan Polisi. Hal itu setelah kedua orang tersebut nekat mencuri motor warga yang terparkir di teras depan rumah milik warga Ds. Sawangan Kec. Doro Kab. Pekalongan.


    Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. menerangkan , peristiwa itu bermula ketika pada  hari Jum’at (5/8/2022)  sekira pukul 17.30 Wib saat Korban sampai dirumah dan memarkirkan Sepeda motor Honda Vario 125 G-3132-TB, di teras depan rumah dengan mengunci stang, setelah itu (K) masuk kedalam rumah untuk beristirahat.


    Dan Sekira pukul 18.30 Wib (S2/ salah satu keluarganya bermaksud untuk memasukkan sepeda motor tersebut  kedalam rumah, namun dia kaget melihat di teras motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.  Kemudian ia menanyakan kekeluarga lainnya namun tidak ada yang memakai motor tersebut.


    Sebelumnya juga diketahui bahwa BPKB dan STNK berikut kunci duplikat Sepeda motor tersebut diketahui hilang sekira bulan Februari 2022 dirumah Korban yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan kondisi rumah sedang direnovasi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih  Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya Korban dengan didampingi pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Doro guna proses lebih lanjut. 


    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu (5/3/2023)  sekira pukul 11.00 Wib barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB atas nama Korban  dan kunci kontak duplikatnya berhasil diamankan petugas dari seseorang berinisial AS, 34 tahun. Lalu setelah dilakukan pengembangan motor berikut surat-suratnya tersebut dibeli oleh AS dari  Pelaku CS Alias Gudel, dengan perantara, ZE Alias Kenyut. Mengetehui hal tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap CS Alias Gudel dan CS Alias Gudel sendiri akhirnya mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian motor berikut surat-suratnya milik korban  tersebut bersama ZA Alias Jenal. Selanjutnya Para Pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


    Ipda Suwarti mengakui lambatnya pengungkapan kasus tersebut dikarenakan  Korbannya baru melaporkan kejadian tersebut  secara resmi pada hari Senin  (3/4/2023), Untuk itupihaknya pun mengimbau kepada korban dari aksi kejahatan untuk langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP).


    Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP.


    Kasi Humas mengatakan, bahwa LP yang dibuat oleh korban tindak pidana akan membuat polisi semakin cepat dalam melakukan aksi pengungkapan.


    "Untuk masyarakat apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya Kami menyarankan sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polres” ucapnya, Kamis (6/4/2023)


    Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku, itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Bukan tidak mungkin, nantinya polisi berhasil menangkap para pelaku.


    Penulis : Tika

    Editor    : Admin

    Komentar

    Tampilkan