-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    LSM KPK Nusantara Sumsel Melakukan Aksi Demo di Kejaksaan Agung RI

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, April 11, 2023, 20:38 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:29Z


    Jakarta,– 
    Aksi Demo Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan hari ini 11 April 2023 di Kantor Kejaksaan Agung RI merupakan kelanjutan dari Aksi Demo tanggal 28 Maret 2023 di Kantor BPK RI, aksi demo ini dilakukan sebagai wujud dalam menyuarakan mendukung Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia.


    DODO ARMAN Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, menjelaskan Aksi kali ini digelar di Kantor KEJAKSAAN AGUNG RI, adalah untuk menyampaikan tuntutan :


    1. Mendesak Jaksa Agung untuk memproses dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 Kab. Lahat Zona Merah Covid.19 dengan melakukan Audit Independen untuk menghitung kerugaian Negara, tidak melibatkan BPK Provinsi Sumsel atau Inspektorat Kabupaten Lahat (Penggunaan Audit Independen dalam Menghitung Kerugian Negara ini Sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat).


    2. Mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan tersangka, menangkap Ketua DPRD dan Oknum DPRD Kabupaten Lahat yang Diduga Terlibat dalam Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020.

    Realisasi Anggaran Perjalanan  Dinas DPRD Kabupaten Lahat:


    Pagu TA. 2020       Rp60.397.699.400,00

    Realisasi (99,41%)      Rp60.041.400.826,00


    Tuntuan ini kami sampaikan atas dasar adanya dugaan kuat terjadinya penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat TA.2020, kita semua tahu bahwa pada tahun tersebut adalah masa Pandemic Covid.19 

    dan pemerintah telah menetapkan Regulasi Pembatasan dan Larangan Perjalanan Dinas Keluar Kota, terlebih lagi Kabupaten Lahat adalah Kabupaten dengan Status ZONA MERAH, jadi sangat aneh bila kita melihat angka realisasi anggaran perjalanan dinas DPDR Kabupaten Lahat yang nyaris hampir 100%.


    Lalu dimana aturan pembatasan dan larangang perjalanan luar kota bagi ASN dan Pejabat Pemerintah, jelas ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat.


    Sebab itu aksi demo ini kami gelar untuk menyampaikan tuntutan dan menyuarakan perjuangan kami sebagai lembaga sosial control dalam Pemberantasan Korupsi. 


    Kami sebenarnya merasa sangat aneh dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100%.


    Informasi yang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 di Kabupaten Lahat yang telah di proses hukum adalah Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang Dalam perkara korupsi kegiatan perjalanan dinas luar dan dalam daerah tahun anggaran 2020 ini, Elfa Edison selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, beserta dengan Abdul Somad selaku Bendahara, dinyatakan bersalah oleh Hakim.


    Oleh sebab itu kami Pengiat Anti Korupsi LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Mendesak Jaksa Agung untuk memenuhi tuntutan yang kami sampaikan melalui Aksi Demo ini.


    Dan memperhatikan kasus yang terjadi baru – baru ini tentang adanya oknum Auditor BPK Riau yang terlibat kasus OTT Bupati Meranti, maka kami Meminta Kepada Jaksa Agung untuk tegas tanpa pandang bulu.


     jika dalam dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat ini ada oknum BPK sumatera selatan yang terseret agar juga di proses sebagaimana mestinya,


    perwakilan masa aksi diterima oleh perwakilan kejaksaan agung Bapak HENRY YULIANTO 

    Kabid lembaga non pemerintahan kejaksaan agung ri yang menyatakan laporan dan tuntutan aksi akan segera diproses dalam waktu 60 hari.


    Penulis : Raju Yuslin

    Editor  : Hendra, SE/Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan