-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Korwil LSM Galaksi Kabupaten Sintang Denny Martin, Soroti Maraknya Aktivitas Galian C Gunakan Excavator Pasir Kiri Hulu Sungai Kapuas, di Minta APH Juga Dinas Terkait Sidak Lapangan Terkait Legalitas Perizinan

    Metronewstv.co.id
    Saturday, April 22, 2023, 07:35 WIB Last Updated 2023-05-27T09:08:50Z


    Sintang, Kalbar
    , - Pantauan Awak Media dilapangan maraknya kegiatan tambang galian C pasir khususnya kiri hulu sungai kapuas sintang untuk hal ini kami  berharap akan ada ketegasan Polda Kalbar dan Walhi Kalimantan Barat untuk lakukan penindakan tegas aktivitas galian C yang diduga masih banyak ilegal di Kabupaten sintang.


     Menurut Korwil LSM Galaxsi Denny Martin, terkait membeli material tambang galian C ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.


    Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”kata Denny kepada Awak Media ini melalui via whatshaap Jumat, 21/04/2023.


    Denny, juga menyampaikan bila ada indikasi suatu kegiatan proyek pembangunan pemerintah yang menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya sangat memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.


    “Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.


    Denny juga menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


    “Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Denny.


    Denny menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.


    “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.


    Denny berharap agar pihak APH juga dinas terkait melakukan sidak lapangan menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi serta menggunakan alat berat Exc tersebut",ucap denny.


    Tindak Tegas Pelaku Tambang, Terkait dengan pertambangan illegal galian C di Kabupaten Kabupaten,  Denny Berharap Aparat penegak hukum (APH)dapa melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan galian C yang diduga ilegal. 


    Sementara itu pemilik tambang pasir yang ada di lapangan tersebut belum bisa dihubungi sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi.


    Penulis : Musa

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan