GORONTALO, - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, melaporkan pertanggungjawaban triwulan IV, atas Penilaian Kinerja Penjabat Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri, yang diterima oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw, di ruang Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2023).
Dalam laporannya, Hamka yang hadir didampingi Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Syukril Gobel, Kepala Bapppeda Sofyan Ibrahim dan Inspektur Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, memaparkan sejumlah kinerjanya di Provinsi Gorontalo. Hal – hal yang disampaikan diantaranya terkait pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan tengkes, dukungan jaminan kesehatan (JKN) serta penggunaan sistem perizinan.
Ada pula pelaporan tentang penyerapan anggaran mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, termasuk proporsi belanja APBD dan peningkatan PAD.
“Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemprov Gorontalo telah mengalokasikan anggaran ditahun 2022 kurang lebih sebesar Rp33 miliar melalui pola kerjasama dengan kabupaten/kota. Alokasi JKN ini bersumber dari pajak rokok dengan persentase 92 persen pajak rokok yang diterima,” kata Penjagub Hamka dihadapan tim penilai.
Berikutnya, dalam penanganan stunting (tengkes), Provinsi Gorontalo melalui program lintas sektor, telah menetapkan dua Desa di Kabupaten Gorontalo sebagai “pilot project” program inovasi “one day one egg” yang juga dikembangkan oleh kabupaten/kota. Kemudian melaksanakan kegiatan B2SA tengkes, dalam bentuk pemberian beberapa bahan pangan untuk anak tengkes, diantaranya beras nutrizink, telur ayam, kacang hijau dan susu untuk anak balita.
Dalam penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, di mana presentase angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Gorontalo di tahun 2022 sebesar 4,28 persen, dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,66 persen. Capaian tersebut didukung oleh alokasi anggaran untuk pemenuhan pelayanan melalui OPD.
“OPD pendukung diantaranya Dinas Sosial lewat program BNP3G, Dinas Kesehatan melalui program bantuan iuran (PBI), Dinas PRKP melalui program rumah layak huni, Dinas PUPR melalui program sanitasi dan Dinas PRESDMT melalui pemasangan listrik gratis,” jelasnya.
Selanjutnya yang disampaikan Hamka terkait digitalisasi perizinan, Pemprov Gorontalo telah menerapkan penyelenggara perizinan berbasis resiko, melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Penggunaan sistem perizinan dan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), serta pelayanan perizinan keliling (mobile) atau gerai layanan perizinan kelokasi yang sulit dijangkau dengan internet.
“Juga melalui Aplikasi Promosi Investasi Gorontalo (APIG). Intinya, tidak ada pungutan biaya dalam layanan kepengurusan perizinan, ini jadi satu langkah strategis Pemprov Gorontalo,” tambahnya.
Pemaparan Penjagub Hamka ini ditanggapi oleh Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw. Tomsi menyampaikan, apa yang dilaporkan oleh Penjagub Hamka sudah baik, namun ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, utamanya terkait format laporan. Format laporan pertanggungjawaban seperti ini harus sama dengan seluruh penjabat gubernur lainnya.
Evaluasi Kinerja ini akan dikoreksi oleh Kemendagri pada, Jumat 6 April. Selanjutnya tanggal 7 April, tim Irjen Kemendagri akan mempresentasikan nilai-nilai atas apa yang telah disampaikan Penjagub Hamka secara obyektif dihadapan Menteri Dalam Negeri.
Penulis : Machyudin Abbas
Editor : Admin