Isu yang beredar dan dikutip dari sumber dilapangan dan mengetahui aktivitas ilegal logging yang diduga di jalan kan oleh oknum anggota Polsek Sinaboi yang berinisial jk dan PS. Anggota Polsek Sinaboi Ini masuk kedalam hutan jalur sungai pinang merah.
Diduga juga mereka menjalankan kayu ilegal logging tersebut dengan menggunakan mobil lalu membawa nya ke Doc ( sebutan disana ) gudang untuk dijadikan Kosen.
Kayu Ilegal logging ini juga diBawak ke gudang jalan bintang yang ada di bagan siapi-api.
Pengakuan dari tukang rakit oknum anggota Polsek ini juga menjalankan usahanya yang dipercaya kan pada oknum Berinisial batu bara.
Ada juga istilah uang pintu diPolsek Sinaboi.
Hal ini sangat lah tidak patut dicontoh.yang seharusnya menjadi pedoman ini malah ikut menikmati serta melakukan perusakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat tersebut.
Perbuatan oknum kepolisian yang diduga merusak hutan ini jelas melanggar hukum, seperti yang diketahui pasal 83 ayat (1) huruf b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Untuk itu diharapkan pada bapak Kapolres Rohil untuk segera usut siapa saja yang bermain dibelakang layar terkait kayu ilegal logging yang sangat merugikan negara dan merusak lingkungan .
Dan mengambil tindakan pada Anggota polsek yang melakukan pelanggaran hukum merusak hutan.
Jadi kalau bukan kita siapa lagi yang harus menjaga dan merawat hutan yang ada.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin