-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Harus Tutup Usaha yang Diduga Kayu Ilegal logging Milik Batubara

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 7, 2023, 21:37 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:45Z

    Bagan siapi-api (Riau) ,- Masih maraknya di wilayah sungai nyamuk kecamatan Sinaboi Rokan Hilir, Jumat 7 April 2023 ,Rekan rekan wartawan melakukan investigasi langsung kelapangan untuk memastikan informasi ilegal logging tersebut.


    Pantau media Metronewstv.com, dilapangan dan  dari salah seorang narasumber yang dirahasiakan identitasnya Mengatakan,


    Ada oknum yang bernama Batu-bara yang diduga pemain kayu Ilegal logging, batubara ini bebas menjalankan aksinya tanpa takut pada aparat hukum.


    Masih dari narasumber, Disinyalir Batubara ini mempunyai rekan  sesama pemain kayu Ilegal logging yang diduga berdinas di Polsek Sinaboi, Oknum Polisi tersebut bernama Joko dan Pasaribu,

    Narasumber juga mengatakan diduga mereka mendapatkan kayu tersebut dari dalam hutan melalui jalur sungai pinang merah dan Darussalam.


    Kayu kayu tersebut dibawa menggunakan mobil dan di simpan digudang untuk dijadikan Kosen atau Doc, Mereka menyimpan kayu hasil perambahan hutan tersebut menuju gudang yang berada di jalan Bintang Bagan siapi-api.


    Ada juga istilah yang sering mereka katakan yakni Uang pintu di Polsek Sinaboi, Ujar narasumber.


    Terkait berita ini media ini pun Menghubungi Kapolres dan Kapolsek Sinaboi melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi hal ini guna mendapatkan  penjelasan terkait hal tersebut ,Namun tidak ada balasan.


    Perbuatan mereka harus lah dihentikan ,untuk itu pada Kapolda Riau dan Kapolres  Rohil untuk segera mengambil tindakan dan menutup kegiatan penambangan kayu Ilegal yang dimiliki ketiga oknum Batubara,Joko dan Pasaribu tersebut karena yang dilakukan mereka sangat merugikan negara dan merusak hutan.


    Perbuatan merusak hutan ini jelas melanggar hukum , seperti bunyi pasal 83 ayat 1 huruf b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b UU no.11 tahun 2020 Tetang cipta kerja.


    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan