-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Jam Pidum RI Setujui Restorative Justice (RJ) Perkara Penggelapan Sepeda Motor di Kejari Bireuen

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, April 5, 2023, 08:53 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:12Z


    Bireuen,– 
    Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan rostarative justice (RJ).


    JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana yang didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual perkara penggelapan sepeda motor.


    Semementara ,Kronologis kejadian penggelapan sepeda motor tersebut, adalah sebagai berikut :


    Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB Saksi M. Reza Bin M. Yusuf sampai di sebuah kios jualan pisang milik Saksi Muhammad Nizar Bin Hanafiah dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Scoppy warna merah hitam dengan nomor polisi BL 5921 ZAM miliknya dikarenakan Saksi M. Reza Bin M. Yusuf membutuhkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa tiba-tiba keluar dari kios jualan pisang tersebut dan mengatakan "berapa perlu uang" Saksi M. Reza Bin M. Yusuf menjawab "tiga juta bang" dan Terdakwa menyakan lagi "BPKB dan STNK ada di bawa" Saksi M. Reza Bin M. Yusuf menjawab "BPKB ada didalam bagasi sepeda motor" lalu Saksi M. Reza Bin M. Yusuf memberikan STNK kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima STNK sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa mengembalikan STNK tersebut lalu STNK tersebut Saksi M. Reza Bin M. Yusuf masukkan ke dalam bagasi sepmor milik saksi lalu Terdakwa langsung membawa sepmor tersebut ke arah Krueng mane Kecamatan Muara batu Kabupaten Aceh Utara dan setelah itu sepmor milik Saksi M. Reza Bin M. Yusuf belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai sekarang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi M. Reza Bin M. Yusuf mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).


    Bahwa tersangka disangka telah melanggar Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi bahwa Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.


    Sedangkan Alasan pemberian dalam  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,

    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,disebabkan Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

    -Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


    Hal ini dikatakan ,Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,Munawal Hadi S,H.M,H didampinggi Kasi Intelijen Andi Fikri S.H.M.H selasa (04/4)2023.


    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.


    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;melalui Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakatpun merespon secara positif.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran.


    Penulis : Hendra

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan