-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Gunakan Alat Berat Tambang Galian C Milik PT.Citra Mahkota, Dekat Dermaga Ella Hilir di Duga Kuat Tidak Mengantungi Ijin

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, April 18, 2023, 15:34 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:03Z


    Melawi, Kalbar
    , - Kegiatan tambang  yang diduga kuat tanpa mengantongi izin galian C yang menggunakan alat berat jenis excavator di Dermaga Ella Hilir KabupatenMelawi, Provinsi Kalimantan Barat,  Selasa,18/01/2023


    Terpantau dengan jelas oleh Awak Media ini saat tiba di lapangan aktivitas galian C tersebut yang mengunakan alat berat Excavator untuk mengambil pasir/batu di lokasi tersebut.


    Awak media ini sempat mengkomfirmasi melalui via telpon  terkait galian C tersebut kepada salah satu manager humas PT. Citra Mahkota, melalui via telpon namun tidak mau menjawab.


    Dalam waktu bersamaan Awak media Metronewstv.com memgkomfirmasi Kapolsek Ela, IPDA Jamidi, terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di dermaga milik PT.CM bila memang ada temuan di lapangan oleh kawan-kawan silakan lapor ke kesatuan leibu atas pengawasan anggota dan kami minta rielist juga kegiatan galian C/Batu yang gunakan Alat berat seperti Exca 100 M dari dermaga PT.CM kearah kebun tidak mengantongi ijin IUP nya".ucap Kapolsek.


    Sebab akibat penambangan galian C ini sangat dapat merusak ekosistem kingkunga dan beberapa sungai menjadi dangkal bahkan akibat dari limbah pertambangan tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat.


    Terlebih selain itu salah satu warga dimintai keterangan bahwa pemilik lokasi tambang pasir dan koral PT.CM yang menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin ini memang  izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal sampai hari tidak ada pengawasan dan tindakan pihak terkait", ucap warga


    “Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang dalam hal ini yang ada di wilayah Ella Hilir karna rusak lingkungannya yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungan nya sesaatnya saja.


    Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009  sudah jelas mengatur Tentang Minerba, Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Usaha pertambangan PP No 55 Tahun 2016 Tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan pajak Daerah Surat Ijin pertambangan Batuan ( SIPB ) pungkasnya. 


    Untuk itu diminta tindakan tegas APH Polres Melawi untuk tidak tinggal diam dan di minta  menertipkan maraknya galian C di duga ilegal yang ada secara khusus di melawi, karna sudah merupakan program kapolri dalam pemberantasan tambang ilegal.

    Komentar

    Tampilkan