-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Forum Pemerhati Sosial Menyoroti Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2022 Kabupaten Subang

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 14, 2023, 06:35 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:19Z


    Kabupaten Subang
    , - Pemerintah melalui Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(Permenpanrb) membuka peluang rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Guru,bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.


    Namun fakta nya ada saja oknum oknum yang memanfaatkan program tersebut dengan cara memanipulasi Data pokok pendidikan(dapodik) agar ambisinya tercapai walaupun dengan cara yang kurang baik bahkan tidak dibenarkan oleh aturan aturan yang sudah ditetapkan. 


    Sugih Ketua Forum pemerhati sosial subang(Forpemsos subang) menyoroti Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2022 kabupaten subang. 


    Pasalnya dalam hasil Rekapitulasi tersebut tercantum nama nama yang diduga bukan tenaga pengajar honorer.


    Dugaan tersebut diperkuat dari hasil investigasi Forum pemerhati sosial(Forpemsos) di lapangan.


    Seperti ucap sugih saat di konfirmasi Metro news,  " iya, kami menyoroti Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2022 kabupaten subang. 


    Bahwa inisial HA dan Inisial IS diduga bukan seorang guru honorer  Pendidikan Sekolah dasar dikabupaten subang, hal itu kami bisa membuktikan bahwa orang yang kami sebut adalah fiktip ada di sekolah, yang lebih kaget kami dapatkan bahwa inisial HA bekerja di Pemdes yang berada dikecamatan pamanukan".


    Lanjut Sugih, " Padahal dalam peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi(Permenpanrb) menuangkan syarat mengikuti  program PPPK. Kategori dan persyaratan pelamar diantaranya,  guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,  menghimpun dan melakukan verifikasi dan validasi dapodik. Untuk itu kami akan malaporkan kepada Disdik kabupaten subang nama nama tersebut dan jika kemudian diduga adanya pelanggaran hukum semisal memanipulasi dapodik maka kami lanjut lapor kepada aparat penegak hukum".Tandasnya.


    Penulis : Aby

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan