-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Forum FW-LSM Kalbar & IWO INDONESIA Kalbar Melaporkan Sunardi Alias Abas Ke Polres Sambas, Atas Cuitan di Facebook Menghina Profesi Wartawan dan LSM

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, April 4, 2023, 07:41 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:19Z


    Sambas Kalimantan Barat
    , - Perwakilan Wartawan dan LSM Kalimantan Barat (FW-LSM  dan IWO INDONESIA Kalbar), mendatangi kantor Polres Sambas untuk berkonsultasi di bagian Unit Reskrim Polres Sambas terkait atas cuitan postingan Sunardi alias Abas, menghina Profesi Awak Media (Wartawan) dan LSM. Senin (03/04/2023).


    "Kehadiran perwakilan Wartawan dan LSM Kalbar di terima baik oleh bagian KBO Reskrim Ipda. Deffi Irawan S.H., di ruangannya. Dan dalam pertemuan singkat Ipda. Deffi, menerangkan bahwa pada prinsipnya laporan wartawan dan LSM kami terima namun karena menggunakan lembaga wartawan maka lengkapi dulu laporan atas nama lembaga Wartawan,"Tuturnya


    "Lebih lanjut Radimanlah, salah satu perwakilan wartawan mengatakan bahwa cuitan Sunardi alias Abas di medsos (facebook) pada hari sabtu itu benar-benar menghina nama baik dan profesi wartawan dan LSM dengan mengatakan "Oknum Wartawan dan LSM betenteng sana sini kartu nama dengan alasan mencari berita segera laporkan ke RT, Kades, Polsek dan Polres daerah sambas". Jelasnya


    Dari hasil Unggahan di media sosial Facebook. 

    Kami dari pihak Berbagai dari Organisasi forum Wartawan dan LSM Beserta IWO INDONESIA Kalimantan Barat, tidak terima. Atas penghinaan dari Sunardi alias Abas. Dibawah ini nama-nama Wartawan yang berkeberatan/tidak terima postingan Sunardi di bawah ini : 


    1. Jemi indrawan Korwil Media Lintasone,Com.

     2. Revie Achary.Sj. ( Perwakilan News Investigasi 86 Com , Kalbar),

    3. Rudi Kurniawan Wakil Pimpinan Redaksi BNI, Bedah Nusantara Indonesia

    4.  DPW IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA ( IWO INDONESIA) Kalimantan Barat

    5.  Kaperwil Media XPOSETV ( Mohammad) Kalimantan Barat

    6.  Kaperwil Media Trustnedia.id (Muhammad Budi ) 

    7.  Pemred Media Mitragalaksi.com

    8.  Kaperwil CHANEL7.TV Kalimantan Barat. 

    9.  Perwakilan Media Buser Bhayangkara 74.com Kalimantan Barat ( Yudi Yanto) 

    10. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Sintang. 

    11. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Melawi. 

    12. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Kubu Raya

    13. Humas Antar Lembaga DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat 

    14. DPD IWO INDONESIA Kota Singkawang

    15. Sekretaris IWO INDONESIA Kabupaten Sambas

    16. Hepni Jaya Kusuma, Wakaperwil Kalbar, Media suaramabes.com (MSM)

    17.  Dominikus Tolek Korwil Kalbar Beritatends, com. Id. 

    18. Budi Gustama Korwil Kalbar Koran Pemberita Korupsi ( KPK) 

    19. Pimpinan Media bidiksatu dan Meldanewe. Moto berani demi keadilan.

    20. Kusnadi-JPPOS/Jurnal Polisi Pos-Kab Bengkayang

    21. Jefry D Tanamal SH (Kaperwil Media Haluan Publi.Com).


    "Sementara itu, Revie A selaku Ketua DPD IWO INDONESIA Kabupaten Sambas.,dengan tegas merasa bahwa postingan dari saudara Sunardi, di medsos ( Facebook) tersebut telah menghina Profesi Wartawan dan LSM dalam cuitan nya tersebut, menurut Revie A, untuk sakarang kami berbagai Awak Media, Lsm dan beberapa Awak Media yang tergabung di dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) datang di kantor Polres Sambas untuk membuat laporan, dan berharap agar Polres Sambas dapat memanggil saudara Sunardi alias Abas untuk mempertanggung jawabnya atas cuitan postingannya di facebook tersebut,yang diduga sudah membuat resah  Awak Media dan teman- teman LSM " Ungkapnya. 


    Revie A, juga mengatakan, bahwa Awak Media dan LSM sudah jelas Tupoksinya masing-mading  dalam bekerja mencari sumber informasi, memang di bekali dengan Kartu Tanda Angota, sebagai tanda pengenal di lembaga nya pula. 


    "Lebih lanjut, Revie A, mengingatkan, dan sebaliknya juga, bahwa kami sebagai Awak Media, Jurnali atau lebih mudahnya nya sebut Wartawan ini, telah diatur UU Pers No. 40 tahun 1999, BAB VIII KETENTUAN PIDANA" Pasal 18 , Yang berbunyi, yaitu; dalam poin 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Bahwa Awak Media, Jurnalis atau Wartawan, ialah mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib," Pungkasnya


    Penulis : Tim

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan