-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku di Tangkap TIM Satgas Gakkum Ops Pekat Nala 1 Polres Kaur

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 3, 2023, 02:17 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:25Z


    Kaur, –
    TIM Satgas Gakkum Ops Pekat Nala 1 - 2023 Polres Kaur bersama dengan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Kembali mengungkap Kasus Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Kaur. 


    Pelaku AU (18) seorang pelajar di Kabupaten Kaur ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada Sabtu (01/04/2023) di Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. 


    Dasar Penangkapan Surat Perintah Kapolres Kaur Nomor: Sprin/205/III/OPS. 1.3 ./2023, tanggal 14 Maret 2023. Tentang Oprasi Pekat Nala I - 2023;


    Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Eko Budiman, S. Ik, M. Ik, M. Si melalui Kasi Humas AKP Johny Silaen kepada awak media Metro News TV via whatsapp, Minggu 02/04. Kejadian berawal dari TIM Satgas Gakkum Ops Pekat Nala 1 - 2023 Polres Kaur bersama dengan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur Melakukan kegiatan patroli Di wilayah hukum Polres Kaur, Sabtu, 01 April 2023 sekira Pukul 15.00 wib.


    Saat berada di Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, TIM menemukan dua orang remaja yang sedang memegang 1 (satu) keping  Pil Samcidin dan mau Konsumsi, kemudian TIM melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang dimaksud dan menemukan 5 (lima) keping Pil Samcodin yang disimpan didalam kantong celana, ujarnya.


    “Hasil dari interogasi terhadap kedua orang tersebut, mengakui membeli Pil Samcodin dari saudara AU. Setelah TIM menemukan  AU, lalu TIM menuju rumah terduga pelaku  dan menemukan 28 (dua puluh delapan) keping Pil Samcodin. Kemudian selanjutnya petugas membawa Sdr. AU ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan.”


    “Dari Pelaku AU (18), kami berhasil mengamankan barang bukti 340 (tiga ratus empat puluh butir) Pil Samcodin, ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Eko Budiman, S. Ik, M. Ik, M. Si melalui Kasi Humas AKP Johny Silaen kepada awak media Metro News TV.


    Eko Budiman Menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Ujarnya.


    “Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar, mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbau Kapolres Kaur Eko Budiman.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan