-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 10, 2023, 21:22 WIB Last Updated 2023-05-27T09:09:33Z


    KAUR
    , - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan LKPJ Kepala Daerah tahun 2022, Senin (10/04/2023). 


    Acara rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Alpensyah bersama Wakil Ketua I Juraidi, S.Sos.


    Wakil ketua II DPRD Kaur Alpensyah mengatakan, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69, dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah, ujarnya. 


    Bupati Kaur  H. Lismidianto, SH. MH menyampaikan bahwa, LKPJ disampaikan sebagai cerminan adanya tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), berupa azas akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas dan sensitifitas pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi, kata Bupati dalam laporannya. 


    "Secara bersamaan kita terus berusaha untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditemui demi perbaikan penyelengaraan pemerintahan di masa yang akan datang."


    LKPJ  Tahun Anggaran 2022 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja makro, capaian indikator kinerja kunci keluaran/outcome, dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan Daerah, imbuh Bupati.


    Bupati juga menuturkan, urusan wajib dan urusan pilihan serta fungsi penunjang yang dilaksanakan dalam tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2022, dan perubahannya mencakup 35 urusan, yang meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan serta 5 fungsi penunjang. 


    “Urusan wajib terdiri dari 24 urusan dengan jumlah anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 498.979.120.364,- dan telah terealisasi Rp468.528.997.471,- atau sebesar 93,90 persen, yang dialokasikan pada urusan pendidikan sebesar Rp. 174.323.052.372,- atau 21,10 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022, urusan kesehatan dengan total anggaran sebesar Rp. 148.625.336.485,- atau 17,99 persen, kemudian urusan pekerjaan umum sebesar Rp. 55.517.814.232,- atau 6,72 persen,” terang Bupati. 


    Lanjutnya, untuk urusan pilihan, Pemerintah Daerah Pada Tahun 2022 telah menganggarkan senilai Rp. 36.795.596.030,- dan telah terealisasi Rp. 33.255.588.049,- atau sebesar 90,38 persen, alokokasi urusan pertanian sebesar Rp. 10.190.872.579,- atau 1,23 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022.


    “Selain urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan dalam tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kaur juga melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, yang menelan anggaran sebesar Rp. 332.041.577.270,- dan telah terealisasi RP. 320.440.209.761,- atau sebesar 96,51 persen,” jelas Bupati Kaur. 


    Pada kesempatan tersebut, Bupati juga melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, diantaranya untuk Belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial), dengan jumlah anggaran Rp. 531.303.179.496,- dan terealisasi Rp. 497.482.073.877,- atau sebesar 93,63 persen.


    Untuk belanja modal (belanja tanah, belanja Peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya), dengan jumlah anggaran Rp. 115.214.353.194,- dan terealisasi Rp. 106.767.349.44,- atau sebesar 92,67 Persen, untuk Belanja tidak terduga, dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp. 545.150.000,- dan terealisasi Rp. O atau sebesar 0 persen. 


    “Untuk Belanja transfer (belanja bantuan keuangan), dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp. 179.063.819.088 dan terealisasi Rp. 179.063.349.000,- atau sebesar 99,99 Persen,” tambah Bupati. 


    Bupati berharap LKPJ tahun 2022 yang disampaikan, dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur  pada tahun yang akan datang, tutup Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH. 


    Dalam acara rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH., Ketua dan Anggota DPRD Kaur, Kajari Kaur, Wakapolres Kaur, Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur. 


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan