Berdasarkan keterangan warga kepada Media di Lokasi Desa Pariksabungan Kabupaten Tapanuli Utara Cafe Rap Taruli itu diduga tidak mengantongi izin usaha bahkan tidak memiliki sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya tersebut sebut saja inisial (S) mengatakan bahwa Cafe Taruli ini milik bermarga Situmorang, dan memang meresahkan bagi warga sekitar apalagi di malam minggu pengunjung ramai, pernah ada keributan antar pengunjung karena mabuk,Apalagi dekat dengan Bandara Internasional Silangit, satu lagi Kabupaten ini kan di juluki kota Rohani jadi tidak pantas ada cafe seperti ini." Pungkas Inisial S tersebut kepada Media
Selain hal itu inisial S Tersebut menambahkan kafe ini akan menjadi cikal bakal meningkatnya perceraian di lokasi tersebut, maka dari itu harus di telusuri secara mendalam apa saja yang di sediakan di dalam tempat hiburan kafe ini. Tutupnya
Terkait hal itu saat dikonfirmasi Kadis Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan Kamis (27/4) Guna memperjelas Izin Kafe Rap Taruli Tersebut namun sangat disayangkan nomor HP Kadis Perizinan itu tidak dapat dihubungi.
(Edys lumbantoruan)