-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Bupati Humbahas “Dosmar Banjarnahor, SE” Perlu Evaluasi Jabatan Inspektorat

    Metronewstv.co.id
    Thursday, April 6, 2023, 11:01 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:01Z


    Humbahas
    , - Visi dan Misi Bupati Kabupaten Humbahas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih diduga mentok akibat kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkesan belum efektif.


    Dugaan ketidak efektifan kinerja SKPD untuk membantu dan pelaksana Bupati Kabupaten Humbahas terlihat sangat kentara, hingga akan mempengaruhi citra Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Humbahas “Dosmar Banjarnahor,SE” sebagai penanggungjawab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


    Salah satu kinerja SKPD Kabupaten Humbahas yang dinilai salah seorang penggiat korupsi berinisial “S.Tambunan” menyatakan pada awak media bahwa hal itu juga terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Inspektorat yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan Internal Pemkab Humbahas, hingga tahun ketahun banyak temuan dugaan korupsi yang merugikan keuangan Daerah/Negara atas pengelolaan Dana APBD Kabupaten Humbahas.


    Terkait permasalahan dugaan kerugian keuangan daerah itu, awak media berulangkali mencoba melakukan konfirmasi pada Kepala Inspektorat Humbahas berinisial “B.Siahaan” melalui pesan singkat/WA dan B.Siahaan akhirnya membalas dengan menerima awak media untuk melakukan konfirmasi dikantornya.


    Namun sayangnya Kepala Inspektorat Humbahas itu mengarahkan awak media pada anggotanya berinisial “A.Situmeang” untuk menjawab konfirmasi tetapi sangat disayangkan A.Situmeang tidak bisa menjawab prihal konfirmasi terkait berbagai masalah dugaan kerugian daerah itu.


    Sementara dilain tempat Oknum Kepala Inspektorat terlihat dengan santainya duduk disalah satu kedai nasi diluar lokasi kantor diduga menunggu hasil pertemuan awak media pada oknum anggotanya terkait hasil konfirmasi.


    Permasalahan dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Humbahas.


    Prilaku seperti ini mestinya tidak pantas dilakukan oleh Oknum Kepala Inspektorat Humbahas sebab prilaku ini diduga tidak sesuai dengan sumpah atas amanah jabatan yang diemban.


    begitu juga prilaku ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terkait Pasal 5: menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan Negara dan Pasal 6: mentaati ketentuan jam kerja yang nantinya akan berdampak pada Pasal 7: dijatuhi hukuman Disiplin PNS.


    Masyarakat sangat menantikan ketegasan Bupati Humbahas “Dosmar Banjarnahor,SE” untuk mengevaluasi SKPD yang dinilai tidak profesional itu.


    (Wasro madihon situmorang)

    Komentar

    Tampilkan