Sehingga Apa yang ditulis di beberapa Media Online tersebut sudah mencoreng Citra dari Profesi Wartawan karena Oknum wartawan dari Mesia Online tersebut sepertinya diduga tidak memahami UU tentang PERS dan Kode Etik dari PERS .
Yang herannya lagi saat Wartawan meninjau tempat galian C di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa yang ditulis dibeberapa media Online tersebut pengambilan tanah itu hanya lah merapikan tambak ikan.Agar rapi dan dapat di kelolah warga sekitar juga dapat berputarnya perekonomi warga sekitar adalah Tidak Faktual atau Hoak.
Pantauan dari beberapa wartawan saat meninjau ke Lokasi untuk mencari kebenaran dari pemberitaan tersebut pada hari Kamis ( 13 /4/2021 ) sangatlah bertolak belakang,terlihat dilokasi lahan eks PTPN tersebut hancur luluh berantakan,berlobang lobang seperti ibarat kena rudal,sudah tidak bisa dipergunakan untuk lahan apapun, apalagi lagi untuk lahan pertanian.Sudah jelas apa yang diperbuat oleh oknum Pengusaha Galian tersebut sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Salah seorang dari Oknum wartawan yang ber inisial BM seperti inisial yang diberitakan beberapa media online tersebut saat dikonfirmasi di lokasi Galian C di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis (13/4/2023 ) mengatakan " Saya sangat menyayangkan kepada para Oknum wartawan dari beberapa Media Online tersebut yang beritanya hanya sepihak tanpa ada konfirmasi dari saya untuk kebenarannya, padahal apa yang diberitakan oleh beberapa Media Online tersebut tidak sesuai faktanya alias Hoak atau Tidak benar.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut ketua DPAC RENTAN ' Nanda Afriansyah memberikan Komentarnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan,Padahal faktanya dia lah orangnya ,yang diduga Humas sebagai penanggung jawab di lokasi Galian C yang diduga Ilegal Tersebut.
Untuk itu saya akan melaporkanya Ke Polresta Deli Serdang dengan Pengaduan pencemaran Nama Baik sesuai Pasal pencemaran nama baik merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta"tegasnya.
Penulis : Darma / Tim
Editor : Admin