Sintang,– Pasukan Merah Beserta Masyarakat Mertiguna Hadir Di Depan Pengadilan Negeri Sintang Rabu ( 12/04/2023 ) Pukul 09:07 Wib.
Sudah dua puluh satu tahun masyarakat mertiguna dusun keladan tunggal khususnya di RT 5 , RT 8 dan RT 16 Mengalami sengketa lahan para masyarakat tersebut merasa sangat terganggu hingga masyarakat tidur tidak tenang, terintimidasi dan somasi serta ancaman lainnya.
Oleh karena itu melalui Petrus Sabang merah ketua DPC TBBR kabupaten Sintang mengatakan bahwa tidak pernah sui ukoi menjadi mertiguna dan Kapuas kanan hulu juga , Petrus menambahkan supaya majelis hakim memutuskan dengan seadil adil nya untuk masyarakat desa mertiguna.
Adapun Petrus Sabang merah menegaskan apabila keputusan hakim tidak adil maka Petrus akan menurunkan lebih banyak lagi pasukan merah bahkan bisa sampai ribuan pasukan merah.
Hadir juga di masyarakat yaitu orang asli nenak tembulan menambahkan bahwa "tanah itu punya nenek moyang kami asal usul nya jelas turun temurun bahwa masyarakat dusun keladan tunggal memiliki tanah itu dari Datok nenek moyang kami " beliau meminta agar majelis hakim memenangkan masyarakat mertiguna dusun keladan tunggal.
Saat ini masyarakat masih menunggu majelis hakim untuk membacakan sidang putusan secara elektronik , semoga apa yang menjadi hak masyarakat mertiguna kembali ke masyarakat.
Penulis : Jumadianto
Editor : Filsuf T