Kaur, – Jum’at Curahat Waka polres Kaur beserta Kapolsek Maje dan Anggota Polsek Maje “Dalam Rangka Mempererat Silaturahmi,” di bulan suci ramdhan 1444 H – 2023 M, bertempat di balai desa Tanjung Ganti kecamatan Maje, Jum’at (31/03/ 2023) pukul 09.30 wib.
Kegiatan ini di hadiri oleh Bapak Waka Polres Kaur KOMPOL. Enggarsah Alimbaldi, SH. SIK yang melaksanakan giat Jum.at Curhat bersama Pemerintahan Desa Tanjung Ganti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Dan diikuti oleh Kapolsek Maje IPTU. Ferdiansyah, SH., P.s Kanit Binmas Polsek Maje Aiptu Leza Herianto, P.s. Kanit Reskrim Polsek Maje Aiptu Wahyu Handoko, SH., P.s. Kanit Intelkam Polsek Maje Bripka Taufik Hidayat, S H., Bhabinkamtibmas Bripka Zainal A. Bhabinkamtibmas Briptu Nurhan Pansuri, Kades Tanjung Ganti, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda desa Tanjung Ganti.
Waka Polres Kaur KOMPOL. Enggarsah Alimbaldi, SH. SIK melalului Kasi Humas Polres Kaur Johny Selain pada awak media ini via whatsapp menyampaikan, Perkenalkan diri dengan masyarakat yang hadir dalam giat jumat curhat dan mengucapkan terima kasih atas sambutan nya.
Jumat Curhat ini adalah program dari pimpinan pusat, guna untuk mendengarkan aspirasi atau curhatan dan aduan masyarakat untuk meningkatkan komunikasi dan silaturahmi dan mendengar masukan, saran masyarakat langsung, yang menyangkut Harkamtibmas di wilkum polres kaur, ujarnya.
“Agar Mendukung Program program kepolisian yang berdampak positif tentang pembuatan Sim secara online, dan tentang permasahalan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, seperti penipuan, pencurian dan kasus yang bisa menyangkut tindak pidana yang melanggar hukum.”
Yang mana sekarang ini masyarakat juga sudah bisa lihat atau baca langsung melalui donwload aplikasi super App polri presisi yang sekarang ini sudah di gunakan oleh masyarakat, treangnya.
Terkait Perda tentang hewan ternak yang mana dari pihak polres kaur sudah berkordinasi langsung ke pihak kabupaten yang terkait, untuk menangani permasalahan hewan ternak yang masih sering berkeliaran sehingga merusak kebun milik warga.
Selanjutnya, pada pelaksanaan pesta malam agar pak Kades menyampaiakan dengan Warga yang akan mengadakan pesta, agar waktunya dibatasi jam 22.00 wib atau tidak boleh sampai larut malam, dan harus membuat surat ijin keramaian yang bisa langsung secara online ke pihak polsek, sehingga bisa langsung diantara ke warga yang mengadakan pesta, itu salah satu program dari pelayanan kepolisian terhadap masyarakat, jelas Enggarsah
“Setiap peraturan yang sudah diatur oleh negara agar di sosialisasikan kepada masyarakat, guna agar masyarakat cepat memahami dan mengerti dan tdk melanggarnya secara sengaja. Untuk anak Remaja putra putri, hindari Narkoba baik itu berbentuk miras, judi yang bisa merugikan dan menghancurkan generasi pemuda pemudi bangsa.”
Untuk kasus penipuan sertipikat warga yang di tipu oleh warga lainnya dengan cara di pinjam namun ternyata di gadaikan untuk bisa di koordinasikan langsung ke polsek atau ke polres.
kades juga bisa mensosialisasikan kepada warga yang memiliki hewan ternak untuk bisa di kandangkan, guna menghindari pengrusakan kebun tanaman milik warga sehinga hewan tidak berkeliaran di jalan raya guna mencegah terjadinya laka lantas dan masyarakat yang memiliki kebun tidak di rugikan, tutup Waka Polres Kaur KOMPOL. Enggarsah Alimbaldi, SH. SIK.
Penulis : Ilpitar
Editor : Filsuf T