Nias Selatan,- Terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Nias Selatan mangkir dari tiga kali panggilan polisi sebagai saksi bahkan saat ini telah melarikan diri. Sabtu (18/03/2023).
Kapolres Nias Selatan melalui PS Kasi Humas, Bripda Aydi Mashur mengatakan Laporan dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Orahuahili, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, saat ini telah naik pada tahap penyidikan.
"Laporan tersebut telah diproses dan sekarang sudah naik ke tahap sidik, saksi sekaligus sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, Polisi telah mendatangi rumahnya, saat itu terlapor tidak ada dan telah melarikan diri, mohon informasi keberadaannya untuk dilaporkan ke kantor Polisi terdekat," tandas PS Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur.
Kini daftar pencarian saksi terhadap terlapor sebagai terduga pelaku bernama Tehezinema Laia alias Ama Yusu, telah disebarkan oleh pihak Kepolisian Resort Nias, dan dihimbau kepada warga yang bertemu dengannya untuk segera memberitahukan ke Kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Polres Nias Selatan.
Arozinema Laia, Orangtua korban mengatakan, mengharapkan terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena menurutnya kekerasan fisik yang terjadi kepada anaknya sungguh tidak manusiawi dan rasa trauma terus dialami sianak selaku korban.
Foto Korban |
"Kami meminta keadilan hukum, kekerasan yang dialami anak kami ini sungguh tidak manusiawi, karena dia banting ke tembok dan memukul berulang kali hingga pakaian anak kami robek akibat pukulannya, minta tolong kepada Bapak Kapolres Nias Selatan untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara ini," ucap Ayah Korban.
Penulis : F.T
Editor : Admin