Fakta ini tersirat dalam poin Penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 dengan penggugat Yan Rosa Lubis dan tergugat adalah Kepala BPN Deli Serdang. Amanat putusan itu menegaskan pada pokoknya sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek dalam sengketa a quo telah dihapuskan dan telah dilepaskan menjadi tanah negara sehingga sudah tidak berlaku lagi.
“Sudah jelas di putusan tersebut sertifikat 02 itu dibatalkan. Mengapa sekarang Dispora memaksa untuk membangun sport centre. Apa dasar hukum mereka menguasai tanah. Janganlah pakai cara-cara semacam ini,” tegas Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu.
Soal pembatalan sertifikat 02 dan kaitannya dengan SK 10 bodong, Kepala Bagian Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja yang dijumpai,saat menghadiri aksi penolakan masyarakat Mekatani atas eksekusi lahan oleh mafia tanah, mengarahkan tim untuk menghubungi humas, agar satu pintu.
“Mana buktinya, Ke humas saja hubungi bang,” ucapnya.
Penulis : Darma g
Editor : Admin