-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Sikap Kades Tak Beretika, Warga Tesabela Angkat Bicara

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 27, 2023, 23:04 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:45Z


    OELAMASI, -
    Beberapa warga menilai Kepala Desa (Kades) Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tidak mempunyai niat baik dan etika dalam menanggapi persoalan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Penilaian ini dilihat dari sikap Kades yang tidak mengindahkan somasi warga dari pertama hingga ketiga.



    Demikian yang diungkapkan, Elia Bessie salah satu warga Tesabela, kepada media ini, senin 27 maret 2023.



    Dikatakan Elia bahwa, penyaluran dana BLT desa itu dibagi menjadi 4 tahap dengan nominal pertahap Rp. 900.000 dan perbulan Rp. 300.000, jelasnya.



    Diketahui, dari 47 nama penerima BLT di Desa Tesabela, 5 orang sudah meninggal dunia tersisa 42 orang.



    Elia menjelaskan bahwa pernah ada mediasi di kantor camat Kupang Barat terkait persoalan ini, di saat itu, Kepala Desa mengaku salah dan memohon maaf. Seiring berjalan waktu Kades Matheos Daffa tidak memberikan hak-hak warga sebagai penerima BLT yang sudah di muat dalam berita acara, ungkapnya.



    Ketika mediasi di kantor camat (sambung Elia), tidak ada kata sepakat antara warga penerima BLT dan Kades, sehingga saat itu kami mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT dan LBH siap mendampingi kami ke Polda NTT, Polres kabupaten kupang, Bupati Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, PMD, Kejaksaan, BPKD NTT, dikarenakan uang negara, tandasnya.



    "Dari surat pengaduan ini, pihak Polda NTT sudah mengambil keterangan kami, dan juga kepala desa serta para staf desa," terangnya.




    Dilansir dari EXPONTT.COM bahwa, Inspektorat Kabupaten Kupang, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, terkait kasus dugaan pemindahalihan nama 47 warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa.



    Dari pantuan media, tampak sebanyak enam petugas dari Inspektorat Kabupaten Kupang melaksanakan pemeriksaan di Kantor Desa Tesabela, Senin 27 Maret 2023.



    Inspektur pembantu, Inspektorat Kabupaten Kupang, Batarudin, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk respon dari laporan warga Desa Tesabela yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Tesabela terkait perubahan nama penerima hak BLT tahun 2022.



    “Yang kita laksanakan ini sesuai dengan langkah dan mekanisme yang ada. Hari ini kita periksa para warga yang namanya dirubah, besok baru kita periksa warga yang terima BLT,” jelasnya



    Dirinya juga mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tesabela pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.



    Meski begitu enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Mateos Dafa. “Saat ini masih tahap pemeriksaan, nantinya hasil pemeriksaan akan menjadi satu kesimpulan baru kami serahkan ke Bupati,” ujar Batarudin.



    Terkait ancaman sanksi yang bisa diterima Kepala Desa Tesabela, ia menyebut, semua akan menjadi keputusan dari Bupati Kupang sebagai Pembina Kepegawaian.



    Kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi 47 warga yang namanya diganti, Widiati Singgih, mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Kupang yang telah merespon laporan warga dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan para warga.



    Dirinya menyebut, hasil pemeriksaan inspektorat akan sangat penting bagi kelanjutan kasus ini. “Karena kasus ini dari Polda NTT memang arahnya ke tipikor, namun jika tidak ditemui, jalannya akan lain lagi,” jelasnya.



    Dirinya menyebut, hingga saat ini belum diketahui alasan kepala desa mengganti nama penerima hak BLT. “Kan BLT diterima empat tahap, tahap 1 sampai 3 diterima kenapa keempat tidak? Nama penerima kan sudah dikirim ke Dinsos,” ucap Widi.



    Meski begitu dirinya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan restorative justice. “Kalau bisa tidak usah sampai pengadilan,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan