Bengkulu, - Sengketa lahan yang terjadi di Desa Padang Ulak Tanjung kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah hari ini kamis 09/03/23 kembali memanas, sengketa tanah yang berujung dengan pelaporan yang dilakukan oleh Pak Hero yang merupakan pihak yang mengklaim bahwa memiliki sertifikat di lahan tersebut.
Hari ini subdit Harda Bangtah Reskrimmum Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh AKP Eka Chandra melakukan tindak lanjut dari laporan salah satu pihak yang mengklaim memiliki sertifikat di lahan ini, dan melakukan pendampingan untuk melakukan pematokan yang dilakukan oleh pihak pelapor dengan didampingi oleh pihak kuasa hukum dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum dari pihak pelapor bapak Surmawan, S.H,.Mh mengatakan " klien kita Hero ini mempunyai sertifikat yang di peroleh dari orang tua nya, sertifikat itu ada 4, ada atas nama omnya, ibu dan ayah dari bapak Hero ini, dan dibeli dan dikuasai oleh orang tuanya, tujuan dari pematokan ini adalah untuk melakukan pengukuran ulang supaya ada kepastian," ujar nya
Saat dikonfirmasi disela pengukuran kuasa hukum dari pihak Daraktoni, bapak Eko Febrinaldo, S.H mengatakan " hari ini dari kasubdit Polda Bengkulu mendampingi Pihak pelapor untuk penentuan titik dan pemasangan patok pada objek sengketa ini yang diklaim oleh pelapor, kemaren mereka ke BPN untuk syarat pengukuran ulang menurut mereka harus ada patok.
Pihak Polda menjalankan proses untuk Penyelidikan ini, biar terang benderang siapa pemilik lahan ini sebenarnya, dan tentunya kita menghormati proses dari pihak Harda bangtah Polda Bengkulu, setelah ini jika tidak terbukti lahan yang diklaim ini bukan milik mereka, tentunya kami akan menempuh upaya-upaya hukum lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan balik." Pangkasnya
Saat di temui awak media Metronews TV ketua LSM BCW Bapak yasmidi mengatakan " masalah terkait pematokan yang dilakukan oleh pihak pelapor yaitu pihak Hero dengan didampingi oleh pihak Polda Bengkulu, hanya saya sangat menyayangkan sedikit dari pihak Polda Bengkulu sebenarnyakan wewenang yang berhak melakukan pematokan itu sendirikan dari pihak BPN.
Jika mereka beralasan melakukan pematokan dulu baru pihak BPN melakukan pengukuran ulang inikan terlalu menyia-nyiakan waktu, sebenarnyakan sudah jelas hak kepemilikan atas tanah itukan berdasarkan sertifikat dan kita ketahui setiap sertifikat itukan sudah ada nomor dan bisa kita tentukan dimana titik koordinatnya, seharusnya kita cari dulu kebenaran dari sertifikat ini dimana titik koordinatnya dan bisa kita ketahui langsung melalui aplikasi yang dibuat oleh BPN itu sendiri, dan saya juga sangat menyayangkan pada saat pelaksanaan pematokan tadi pihak penyidik tidak mau memperlihatkan surat perintah tugas mereka, ya menurut saya ada kejanggalan la.
Tapi Kita percaya ajalah kepada pihak penyidik dalam hal ini kasus dari bapak Daraktoni dengan Hero ini dapat terselesaikan dengan baik dan dengan sebenar-benarnya, dan saya harap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada, dan saya yakin dari ketiga sertifikat yang dimiliki oleh pihak Hero ini sudah saya cek dan Titik koordinatnya bukan di lokasi tanah Daraktoni yang ini, dan titik koordinatnya sangat jauh jaraknya mencapai jarak satu kilometer lebih." Pangkasnya.
Penulis : Mt
Editor: Admin