-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Satreskrim Polres Sekadau Gerebek Sebuah Warung di Duga Tempat Perjudian

    Metronewstv.co.id
    Friday, March 3, 2023, 20:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:33Z


    Sekadau, Kalbar,– 
    Tindak pidana perjudian kian meresahkan dikalangan warga, berdasarkan informasi dari warga, Sat Reskrim Polres Sekadau Gerebek sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau yang diduga sebagai tempat praktek perjudian, Jumat, 03/03/2023 pukul 00.15 Wib.


    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian,


    polisi dengan sigap berhasil mengamankan sebanyak 8 orang terduga pelaku perjudian tersebut yakni SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT dan Z.


    "Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmat Kartono menyampaikan, berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak perjudian kartu menggunakan uang sebagai taruhan.



    "Mengetahui hal tersebut, jajaran Reskrim Polres Sekadau langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut,"ucap Kasat Reskrim.


    Rahmat Kartono juga menjelaskan, 

    terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

    Pelaku SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.


    Sementara untuk pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali.


    Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :


    - 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;

    - Uang kertas berjumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :

    Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;

    Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;

    Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.



    Penulis : Humas Polres Sekadau/Musa

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan