-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Ribuan KK Terancam Digusur Pemko Medan, Forum Petisah Bersatu (FPB) Geruduk Kantor ATR/BPN Medan Dan Sumut

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 20, 2023, 18:55 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:15Z

    Medan ,- Seratusan warga kota Medan Petisah yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) menggeruduk Kantor Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan di Jalan STM Medan. Dalam aksinya, warga yang mayoritas tionghoa ini menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberi izin atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.


    Seratusan Warga yang tergabung dalam FPB ini mengusung spanduk yang berisikan 3 poin desakan yang ditujukan kepada kantor ATR/BPN Kota Medan, yakni hapuskan Hak Pengelolaan Pemko Medan di Petisah, Cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB dan yang terakhir lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.

    Warga yang berunjuk rasa ini merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar Petisah, Mulai dari warga Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, dan Jalan Gelugur Rimbun Medan dengan luas lahan lebih kurang 40 Hektar.


    Setelah melaukan orasi selama setenga jam/ perwakilan dari FPB diterima pihak Kantor ATR/BPN Kota Medan, dan dalam pertemuan itu, pihak Kantor ATR/BPN Kota Medan menampung seluruh aspirasi warga Petisah Medan untuk segera ditindaklanjuti.


    Henry Sinaga selaku kuasa hukum warga Petisah Medan ini menjelaskan kepada awak media usai pertemuan dengan Pihak ATR/BPN Kota Medan, saat ini kurang lebih 2.000 warga yang terdampak dan terancam tergusur di lahan Hak Pengelola Pemko Medan seluas 40 Hektar.


    “Persoalan ini muncul Saat Pemko Medan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan HGB Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan kepada warga sehingga Pihak Kantor ATR/BPN Medan tidak dapat memperpanjang HGB Warga Petisah,” Ujar Henry.


    “Ironisnya karena HGB tidak dapat diperpanjang lagi, akibatnya di Petisah itu warga yang mempunyai usaha tidak dapat mengagunkan ke Bank lagi dan kreditur juga sudah minta semua jaminan ditarik karena dianggap sudah berakhir.Pemko Medan saat ini memberikan kepada warga Hak Sewa selama 5 Tahun, Pemberian Hak Sewa oleh Pemko medan melanggar Peraturan perundang-undang,” Tegas Henry.


    “Saya tegaskan tidak ada kewenangan Pemko Medan untuk memberikan Hak Sewa diatas HPL, yang ada hanya HGU,HGB dan HP, oleh karena itu ada penyalahgunaan Wewenang saat ini, oleh karena itu kami datang ke kantor BPN Kota medan sebagai perpanjangan, karena yang berhak melakukan perpanjangan hanya BPN, jadi kita minta pihak BPN menyampaikan aspirasi ini ke Pemko Medan, karena Hak sewa itu melanggar PP No 18/2021, melanggar Peraturan Menteri Agraria No.18/2021,” Ketus Henry.


    Hak Warga Petisah juga di jamin lanjutnya, "Oleh pasal 44 PERMENTAR/KABPN 18/2021 dan kami sudah tinggal puluhan tahun, 2 ribu warga petisah disana menuntut haknya untuk diperpanjang HGB nya", pungkasnya.


    Massa yang datang dengan menggunakan bus pariwisata ini pun melanjutkan aksinya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, setelah massa berorasi akhirnya perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan masuk dan mendapatkan tanggapan.


    Pertemuan tertutup antara perwakilan warga Petisah dengan pihak BPN yang berlangsung selama 15 menit ini pun akhirnya membuahkan hasil, pihak BPN berjanji akan meneruskan masalah ini ketingkat Pemko Medan untuk dilakukan pembahasan secara mendalam dengan pihak-pihak terkait.


    Unjuk rasa yang berjalan tertib dan damai ini pun akhirnya membubarkan diri usai mendapat kejelasan dari pihak BPN Sumut dengan kawalan aparat kepolisian setempat. 

    Penulis : Darma

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan