-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Retribusi Jasa Umum, Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Gunungsitoli Sudah Sesuai Ketentuan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 21, 2023, 11:32 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:12Z


    Kota Gunungsitoli,–
    Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor  (PKB) Kota Gunungsitoli, melalui Kasubbag Tata Usaha Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Denny Fajar Desman Lase, S.Kom menyampaikan siaran persnya terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gunungsitoli melakukan pungli, isi pemberitaan itu sama sekali tidak mengandung kebenaran, tidak dasari dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Hal ini ditegaskan Denny Fajar Desman Lase, S.Kom, Minggu (19/03/2023). Kami telah menyampaikan klarifikasi sebagai HAK JAWAB berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, atas pemberitaan salah satu media online tersebut yang telah terbit pada tanggal 18 Maret 2023 dengan judul "Modus Pengurusan Kir Kendaraan Roda 4, Roda 6 Diduga Oknum Pegawai UPTD PKB Melakukan Pungli Bervariasi".


    Berikut penjelasan dan klasifikasi Kasubbag Tata Usaha UPTD PKB tentang cara Tata Cara pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR), ;


    1. Berdasarkan Peraturan  Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum, biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor yaitu:                 

    a. Becak motor Rp. 30.000                                   

    b. Mobil penumpang / pick up / taxi dan sejenisnya Rp. 75.000.     

    c. Mobil bus / mobil barang Rp. 100.000.        

    d. Mobil barang 8 roda keatas Rp. 125.000.         

    e. Mobil tangki 6 roda Rp. 150.000                                

    f. Mobil tangki 6 roda keatas Rp. 200.000.            

    g. Kereta gandengan, kereta tempelan Rp. 100.000.

         

    Besaran tarif retribusi ini telah juga telah terpampang secara terbuka di Gedung Administrasi UPTD PKB Kota Gunungsitoli.


    2. Pelayanan administrasi  pengujian kendaraan bermotor menggunakan Aplikasi online yaitu Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) yang terkoneksi dengan Kemenhub RI dan pembayaran retribusinya melalui Transaksi Non-Tunai bekerjasama dengan BRI Cabang Gunungsitoli.


    3. Isi berita yang menyatakan bahwa mobil roda 4 diminta 250ribu, 300ribu, 500ribu dan mobil roda 6 diminta 1 juta sampai 1,5 juta, itu TIDAK BENAR dan atau Pegawai UPTD PKB TIDAK PERNAH memungut retribusi diluar ketentuan yang berlaku serta uang retribusi langsung disetor ke rekening kas daerah sebagaimana penjelasan point 2 di atas.


    4. Pengujian dan pelayanan administrasi mobil yang diuji dilaksanakan sepenuhnya di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gunungsitoli yang terletak di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.


    5. Tentang isi berita yang menyatakan tentang Tilang Online, kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli TIDAK memiliki fasilitas Tilang Online sehingga TIDAK PERNAH melaksanakan tilang online.


    Lebih lanjut Denny juga berharap kepada oknum wartawan tersebut agar kedepannya tidak memberitakan hal-hal yang TIDAK BENAR tentang UPTD PKB Kota Gunungsitoli dan apabila dikemudian hari masih memberitakan hal yang tidak benar, maka kami akan menggunakan hak kami sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.


    Berkenaan dengan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, diharapkan kepada oknum wartawan tersebut agar memuat siaran pers atau Hak Jawab kami ini di media yang telah menayangkan pemberitaan atas tudingan pungli di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Gunungsitoli dan bila ada pemberitaan lanjutan mengenai hal ini agar sebelumnya dikonfirmasi kepada kami, Ucap Denny Fajar Desman Lase, S.Kom.


    Siaran Pers ini juga telah kami kirimkan kepada rekan-rekan pers lainnya, mohon kerjasama untuk diberitakan agar tercipta keseimbangan dalam pemberitaan, Harap Kasubbag Tata Usaha mengakhiri. 


    Penulis : (St. Lase)

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan