-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Puluhan Karyawan PT BPP Geruduk Kantor Disnaker Banyuasin Minta Keadilan Kenaikan Upah dan Status Kerja

    Metronewstv.co.id
    Friday, March 17, 2023, 15:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:33Z


    Banyuasin
    , - Puluhan karyawan PT Bumi Pasir Putih (BPP) Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) geruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/03/2023).


    Ketua DPC FSB KAMIPARHO - KSBSI Kabupaten Banyuasin, Edi Gunawan mengatakan kedatangannya bersama puluhan karyawan PT BPP ke Disnaker yaitu untuk mempertanyakan terkait kenaikan upah mereka yang diduga tidak sesuai dengan UMR.


    "Kami juga meminta PT BPP untuk menaikkan upah karyawan Harian Lepas (HL) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin," kata Edi seraya menegaskan pihaknya juga meminta untuk diberikannya hak cuti kepada karyawan HL.


    Edi menambahkan, pihaknya juga meminta kepada PT BPP untuk mengangkat karyawan HL menjadi karyawan bulanan.


    "Karena rata-rata karyawan HL disitu sudah memiliki masa kerja 7 tahun lebih," bebernya.


    Sementara, salah satu karyawan HL PT BPP, Yanuar menyebutkan, saat ini pihaknya meminta keadilan di Disnaker Banyuasin terkait upah dan status kerjanya yang hingga saat ini belum jelas.


    "Dari saya mulai berkerja itu tahun 2016 sampai 2023 ini status kerja saya belum jelas, tanpa kontrak kerja," kata Yanuar.


    Yanuar berharap upahnya dibayarkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.


    "Dan status kami agar diperjelaslah, diberi perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kami," ujarnya.


    Yanuar membeberkan, untuk saat ini dirinya digaji Rp83.000 per hari.


    "83 ribu itu dipecah, untuk upah pokok kisaran 52 ribu, ada tunjangan jabatan, uang kesehatan 5 ribu, terus ada uang makan 18 ribu, jadi 83 ribu itu sudah masuk semuanya," ujar Yanuar.


    Yanuar juga mengaku, pernah bertanya langsung ke pihak perusahaan terkait masalah upah, akan tetapi mendapat jawaban yang sangat tidak memuaskan.


    "Hanya di jawab sedang diproses, karena tidak ada ACC dari direktur perusahaan. Tidak bisa di pastikan sampai kapan, sedangkan karyawan bulanan itu rata-rata sudah dinaikkan gajinya, tapi kami yang HL belum ada perubahan," ungkapnya.


    Sementara itu, salah pihak PT BPP Yenti sebagai HRD mengatakan, kenaikan gaji karyawan itu perlu proses, yang sudah itu setujui itu karyawan bulan, tapi untuk karyawan HL belum.


    "Tapi yang mereka (karyawan HL) juga nurut biasanya nanti, cuma mereka aja yang tidak sabar, kadang mereka cuman bisa nuntut, tapi kinerja dan rasa tanggung jawabnya kurang," ujar Yenti saat diwawancarai wartawan terkait laporan karyawan PT BPP ke Disnaker.


    Sedangkan untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan Yenti juga menjelaskan masih dalam proses.


    "Untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan masih tahap pengajuan bertahap dibawah naungan Pak Ali Nafiah Ketua Serikat Buruh, dan apabila ada kecelakaan kerja seluruh biaya yg dikeluarkan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan bagi yang terdaftar ataupun tidak terdaftar."katanya


    Dan Yenti membeberkan, untuk gaji pokok karyawan bulanan itu kisaran Rp3,1 juta perbulan, diluar dari lebur.


    "Untuk HL tergantung ada yang 85 ribu, ada yang 90 ribu gajinya perhari," ujarnya.


    Penulis : Alam

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan