-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kaur Cegah Pelajar Langgar Hukum

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 27, 2023, 22:24 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:45Z


    KAUR
    , - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur bekerjasama dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 Kaur Kecamatan Tanjung Kemuning, Senin (27/03/2023).


    Kabid Dikdas Muslim, S.Pd  mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE. Sehingga nanti anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut.


    “Dengan kegiatan ini, kita dapat mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kabupaten Kaur, agar supaya anak dapat mengenal hukum, dan dalam menggunakan media sosial harus bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan yang melanggar UU Ite,” jelas Kabid Dikdas Muslim, S.Pdi.

    Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini ada sekitar 50 siswa laki-laki dan 50 siswa Perempuan, dan termasuk dewan guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru hingga peserta berjumlah 100 orang Lebih, yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Kabupaten Kaur, dan kemudian nanti disampaikan lagi kepada anak didiknya di kelasnya masing-masing,” kata Muslim.


    Sementara itu, Jaksa M. Yunus, SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Kaur Carles Aprianto, SH., MH menyampaikan, di samping fungsi penegakan hukum  Kejari Kaur  juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan atau sosialisasi hukum.


    “Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, Untuk pemahaman UU ITE.”


    Jadi di UU ITE yang terbaru iaitu UU nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti fitnah dan judi online serta pencemaran nama baik, tegas Kasi Intel Carles Aprianto, SH., MH.


    “Carles juga mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram, dan saling menghina dan menjelekkan orang lain.” Tutup Carles.


    Kepala sekolah SMA.N 2 Kaur Drs. Gunadi berharap, melalui kegiatan ini Para siswa/siswi kami bisa dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan, dan menambah pengetahuan, sehingga dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar dalam membentuk karakter yang berbasis hukum. 


    “Walupun sebagai manusia yang mempunyai kebebasan, hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena sebagai individu tidak boleh melanggar hukum di segi apapun,” harap Kepala Sekolah SMA 2 Kaur.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan