-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polres Berau Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Jalan Meraang rt 05, kelurahan Tumbit Melayu

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, March 15, 2023, 22:25 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:41Z


    Tanjung redeb
    , - Polres berau mengungkap peredaran Narkotika Jenis shabu oleh Sat Reskoba Polres Berau,di Jln. Meraang Rt. 05 Kel. Tumbit Melayu Kec. Teluk Bayur Kab. Berau.Rabu,15/03/2023.


    Dan Pada hari selasa tanggal 14 maret 2023 sekitar pukul 18.00 wita petugas kepolisian Sat Reskoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki  berinisial SA(45). yang melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu di sekitar Jln. Meraang Rt. 05 kel. Tumbit Melayu Kec. Teluk Bayur Kab. Berau. 


    kemudian anggota Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menindak lanjuti mengenai kebenaran informasi tersebut dan setelah selesai dilakukan penyelidikan lebih lanjut anggota Sat Resnarkoba Polres Berau pada hari selasa tanggal 14 sekitar pukul 21.00 wita melakukan Pembelian Terselubung dengan memesan narkotika Golongan I Jenis shabu seharga Rp. 750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


    dan setelah anggota Sat Resnarkoba polres berau berhasil melakukan pembelian terselubung dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu pada hari rabu tanggal 15 maret 2023 sekitar pukul 00.30 anggota Sat Resnarkoba Polres berau berhasil melakukan penangkapan terhadap SA(45). 


    Saat melakukan penggeledahan rumahnya anggota Sat Reskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari pembelian terselubung yang dilakukan anggota Sat Reskoba serta mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp.3.050.000; (tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) buah kaleng bentuk kotak warna hitam, 1(satu) buah Hp merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit R2 merk SupraX warna hitam nopol KT 2991 FO yang di amankan dari Sdr SA(45). 


    Dan pada saat penggeledahan di rumah tersangka disaksikan oleh Warga setempat, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,dan SA(45) dikenakan Pasal 114 ayat (1)  atau  pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.pungkasnya


    Penulis: Nofian sandi

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan