Desa mertiguna khususnya dusun keladan tunggal saat ini sedang menghadapi masalah berupa klaim tanah, menurut informasi yg beredar tanah yg mereka miliki sebelumnya sudah di miliki oleh orang lain atas inisial HW dan ES, namun warga juga menerangkan bahwa wilayah mereka bukan lah wilayah klaim tersebut di karenakan tanah yg di klaim adalah sui ukoi dan Kapuas kanan hulu.
Warga menambahkan bahwa daerah itu berbeda dengan wilayah yang saat ini mereka tempati , atas kasus wilayah/tanah ini Petrus Sabang merah menegaskan bahwa masyarakat mertiguna benar itu hak masyarakat akan kita bela sampai titik penghabisan.
Di awali dengan ritual adat Dayak kanayant Petrus mengatakan ritual ini di lakukan untuk membuat semangat serta memohon kepada Jubata agar di beri kelancaran serta keselamatan kepada masyarakat.
Kemudian masyarakat juga membuat pernyataan agar pengadilan negeri Sintang memberikan kepastian dan keputusan seadil adil nya dengan tanah seluas kurang lebih 17 hektar ini pasti sudah sangat bnyk masyarakat yg tinggal dan menetap di desa mertiguna dusun keladan tunggal tersebut.
Penulis : Jumadianto
Publies : Alimin Mamau