-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pengacara Muda Andry Fauzi Hsb S.H dan Sekertaris Komisi III DPRD Deli Serdang Ir.Hery Dumanter Tampubolon M.H Angkat Bicara Terkait Galian C ilegal didesa Tumpatan Nibung

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, March 29, 2023, 14:56 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:42Z

    Batangkuis, - Dampak negatif Galian C ilegal dirasakan langsung masyarakat Desa Tumpatan Nibung Kecamatan batangkuis Kabupaten Deli Serdang, begitu juga dengan pengguna jalan yang melintas sangat terganggu dengan kendaraan berat yang mengangkut tanah galian tersebut. Rabu Tanggal 29/03/2023.


    Oknum berinisial Jurak ini tidak sedikit pun menggubris keluhan warga yang ada disana,Sudah banyak laporan keluhan warga yang masuk tapi tidak ada sedikit pun tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait Satpol PP DELISERDANG.


    Menanggapi hal tersebut , Pengacara muda Andry Fauzi Hsb, SH Dan Sekertaris Komisi III DPRD Deli Serdang Ir. Henry Dumanter  Tampubolon  MH memberikan Tanggapan nya terkait galian C ilegal yang ada di desa Tumpatan Nibung tepatnya kampung kunyit samping Hotel Wing Kuala Namu airport.

    "Tindakan atau pertambangan ilegal yang tidak punya izin terhadap Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Dan terhadap pihak yang menampung atau menerima atau membeli hasil dari kegiatan galian c yang ilegal dapat diancam dan di  sanksi sebagaimana yg di maksud dalam pasal 480 KUHPidana".


    "Terhadap kegiatan yang marak terjadi sudah sepantasnya pihak-pihak mulai dari tingkat pemerintahan ,desa hingga provinsi segera mengambil sikap yang tegas,nyata,transaparan dan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku terhadap perbuatan ilegal galian c tersebut".


    Beliau juga menambahkan "Yang pertama yang harus kita pastikan apakah kasatpol PP pemkab deli serdang dan pihak polres deli serdang belum mengambil tindakan terhadap kegiatan ilegal galian c tersebut karena tidak ketahuannya ada galian c ilegal ? Atau tidak tahu galian c ilegal? Atau tidak mau tau terhadap kegiatan ilegal itu?


    Tindakan galian c ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem alam yg akan berlangsung dengan waktu yg cukup lama."


     Kalau ternyata para pihak penegak hukum tersebut secara dan nyata tidak mau tau maka dapat di duga sudah terjadi tindakan pembiaran terhadap dugaan perbuatan pidana yg terjadi, Maka terhadap tindakan atau segala bentuk kegiatan yg terjadi yg melanggar hukum sudah pantas untuk segera di tindak lanjutin oleh pemerintah dan aparat hukum setempat ingat pemerintah dan penegak hukum di Republik Ini tidak Boleh kalah melawan mafia- mafia galian C terutama yg patut di duga berada di desa Tumpatan Nibung ini kec.batang kuis kab deli serdang.


    Sekretaris Komisi III DPRD Deliserdang Ir. Henry Dumanter Tampubolon M.H juga angkat bicara.


    "pihak kepolisian,satpol pp dan dinas lingkungan hidup harus benar-benar tegas dan menangkap pelaku penggalian itu.kita tau penggalian tersebut sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.saya juga berharap Pangdam bukit barisan turun tangan terhadap  penggalian C ilegal  karna biasanya penggalian tersebut sering diback up oleh oknum TNI"


    Mari sama- sama kita bergandengan tangan menjaga kelestarian lingkungan hidup kita,karena kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,jangan sampai generasi kita nanti merasakan langsung dampak negatif dari oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merusak ekosistem yakni Galian C ilegal yang berdampak buruk.


    Penulis : Tim

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan