-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pemilik Ribuan Batang Kayu Belian Ilegal Yang di Tangkap Polisi Sungai Melawi Teracam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 M

    Metronewstv.co.id
    Saturday, March 11, 2023, 12:24 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:05Z


    Melawi - Kalbar
    , - Satu unit kapal motor ( KM) yang tengah bermuatan ribuan batang kayu belian ( Ulin) di perairan Sungai Melawi,persisnya di desa Nanga nuak Kecamatan Ella hilir, kabupaten Melawi di amankan polisi.Minggu (4/3/2023) 


    Berdasar informasi yang beredar,kapal motor dan ribuan batang kayu belian tersebut di amankan oleh Aparat kepolisian dari Polda Kalbar di duga tak di lengkapi dokumen,(SKSHH)


    Kapolsek Ella hilir,Iptu Widaya,saat di hubungi Via  pesan WhatsApp,membenarkan adanya giat tangkapan tersebut,namun dirinya  enggan berkomentar banyak.


    "Benar ada penangkapan,tapi itu bukan ranah kami untuk berkomentar," jawabnya  


    Guna mencari tau kebenaran tangkapan tersebut,awak media ini juga menanyakan kepada beberapa warga di pesisir Desa Nanga nuak.


    Salah seorang warga yang namanya enggan di publikasikan mengatakan,saat kapal motor bermuatan kayu itu  tengah bersandar,datang sejumlah orang di duga polisi langsung ke kapal, selanjutnya kapal tersebut di bawa ke dermaga salah satu perusahaan kelapa sawit di nuak,kemudian pada malam harinya kapal  bermuatan ribuan batang balok belian beserta dan  dua  anak buah kapal ( ABK) langsung di bawa ke Sintang.


    Dari keterangan beberpa sumber terpercaya di nanga nuak,kapal motor tersebut kepunyaan warga kecamatan Ambalau inisial (UJH) ada pun ribuan batang balok belian di dalam kapal itu di duga kuat kepunyaan Inisi " D.warga Nanga pinoh.


    D,sendiri merupakan pemain kayu ilegal cukup ternama di kabupaten Melawi dan sekitarnya,sepak terjang nya di dunia perkayuan ilegal nyaris tak tersentuh hukum,di sinyalir D memiliki beking Oknum aparat yang di kenal tempramen dan arogansi di kalangan wartawan di kabupaten Melawi.


    Untuk meloloskan kayu kayu ilegalnya diduga kuat D telah melakukan kordinasi kepada sejumlah oknum aparat baik di jalur sungai ataupun di jalur darat.


    Ada 2 unit kapal motor yang rutin di gunakan D saat mengakut kayu kayu ilegalnya,selain (UJH) ada juga Kapal milik inisial (E) Warga Nanga nuak.

     

    Di kabarkan,ribuan batang kayu belian panjang  4 meter,8 x 8 cm itu akan di bawa ke wilayah  Sintang dan kapuas hulu


    Dari bukti poto  yang beredar di grup WhatsApp dan,kapal warna hijau muda itu dan ribuan batang balok belian tersebut saat ini telah di amankan di wilayah hukum polres Sintang.


    Terkait penangkapan itu, sejumlah awak media kabupaten Melawi dan Sintang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian polres atau Polda Kalbar.


    Masyarakat berharap Polisi dapat menangkap pemilik ribuan batang kayu belian itu dan tidak mengorban kedua ABK sebagai kambing hitam.


    Sementara,selain pemilik kayu,pemilik Kapal juga harus di periksa, begitu juga dengan oknum oknum aparat yang diduga kuat turut meloloskan perjalan kayu ilegal hingga bisa keluar daerah,karena telah turut serta melakukan perbuatan yang di ketahuinya salah dan melanggar hukum.( Persekongkolan )


    Sebagaiman di jabarkan oleh UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,


    "Bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut ,menguasai,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan atau orang perseorangan yg dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yg merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan perundang undangan.


    Sebagimana di Jelaskan,akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.


    Penulis : Musa

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan