-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Mafia Tanah Seakan Kebal Hukum, Diduga ada Kongkalikong

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 14, 2023, 15:44 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:53Z


    BENGKULU
    , - Tepat ya di daerah Pekan Sabtu kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diduga ada kongkalikong di instansi bersangkutan untuk menggarong aset negara, hingga Mafia Tanah tidak bisa diadili atau kebal hukum. Senin, 13/03/2023


    Demikian, M. Sunandar Yuwono, SH, MH (Bang Sunan) Advokat, Ketua Bidang Hukum DPP SPRI, dan Wakil Ketua Umum KPK TIPIKOR ke depan akan mengadukan persoalan tersebut Ke Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo). Karena ada dugaan Penegak hukum diam seribu Bahasa ada apa?


    "Karena didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ada beberapa status tanah yakni tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Ini  yang harus pahami atau kita ketahuinya Sebagai negara hukum peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi para mafia tanah dan  diperlukannya sinergi yang kuat dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Kapolri, Kapolda, DPR serta DPRD agar mafia tanah dapat diberantas," demikian kata pengacara kondang yang ahli di bidang pertanahan ini, Bang sunan


    Tiga pilar penting yang harus diperhatikan dalam pendaftaran tanah yang pertama yaitu subyek, untuk bisa diketahui apakah tanah tersebut milik perorangan atau badan hukum, yang ke (2) dua obyek tanah  pemilik wajib tau letak tanah dan batas-nya. 


    Dan yang ke tiga hubungan hukum, harus dipastikan tanah tersebut tidak bersengketa maka untuk bisa jadi sertifikat itu harus ada hubungan hukum, didalam prosesnya wajib ada pembuktian data yuridis dan fisik pemilik wajib tau letak tanah tersebut. 


    Karena mafia tanah bisa masuk pada subyek Pendaftaran Tanah dan biasanya mafia tanah tersebut melakukan pemalsuan identitas atau  membuat dokumen palsu dan kemudian mencari legalitas di Pengadilan.


    Penulis : mt

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan