-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Camat dan Kassubag Kantor Camat Siempat Rube Diduga Telap Biaya Perawatan Kendaraan Dinas

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 27, 2023, 10:25 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:53Z

    PAKPAK BHARAT, - Dugaan korupsi kegiatan fiktif biaya perawatan kendaraan dinas Camat Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat mencuat usai kabar mobil inventaris negara itu belakangan ini jarang digunakan untuk berdinas. Padahal, ada anggaran negara yang digelontorkan untuk biaya perawatan mobil dinas setiap bulannya.


    Menurut keterangan salah seorang narasumber pada Jumat (17/3/2023) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah sejak beberapa minggu lalu Camat 'CT' sudah jarang berdinas ke kantor, begitu juga mobil dinas nya jarang terlihat.


    Terlebih, ada anggaran negara yang digunakan untuk perawatan setiap mobil dinas. Menurut informasi yang didapat, negara menjatah puluhan rupiah untuk perawatan mobil dinas camat. “Ada anggaran untuk biaya service, ganti oli dan bensin tiap bulannya, tapi saya kurang paham bagaimana sistemnya,” lanjutnya.


    Dia menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kecamatan Siempat Rube itu dalam dugaan tindak pidana korupsi biaya perawatan kendaraan dinas adalah contoh yang buruk. Seharusnya mobil itu di service betul-betul toh yang memakai juga dia.


    Namun, kendaraan dinas diduga digunakan sebagai alat untuk menggerogoti uang negara. Yakni seperti pada beberapa kegiatan yang diduga fiktif dan mark up antara lain ;

    1. Belanja Alat/Bahan Peralatan Rumah Tangga, Kegiatan Penyediaan Pralatan Rumah Tangga Kantor Camat Siempat Rube Tahun 2022 sebesar Rp. 2.422.800,-


    2. Kwitansi Transport ke medan dengan menggunakan mini bus PO. DATRA sebesar Rp. 225.000,- dimana kita ketahui bersama bahwa ongkos ke medan hanya Rp. 75.000,-


    3. Pembelian 1 unit baterai/accu roda 4 sebesar Rp. 1.500.000,- dari Cv. Saudara Mobil


    4. Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor yakni pembelian 1 unit printer yang dipesan dari UD. Achiera di Jambu Buah Rea.


    5. Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor yakni pembelian 1 unit laptop yang dipesan dari UD. Achiera di Jambu Buah Rea.


    6. Kegiatan perawatan Kendaraan dinas camat yakni pembelian barang kepada Cv. Saudara Mobil di Salak sebesar Rp.9.045.000,-


    Menanggapi hal itu, Camat Siempat Rube, CT saat di konfirmasi awak media ini melalui whatsapp, senin, (27/03/2023) tidak ada merespon, sampai terbitnya berita ini.


    Sementara itu Kassubag Umum Kantor Camat Siempat Rube, Lingga saat ditanya terkait hal tersebut melalui chat whasapp senin (27/03/2023) juga tidak ada merespon rilisan berita ini sampai terbitnya link berita ini.


    Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Silalahi, SH pun akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Ia menyebutkan jika benar adanya, pihaknya sangat menyangkan soal adanya indikasi dugaan korupsi di OPD dimaksud, apalagi atas dasar kekacauan yang ada di tubuh Kantor Camat Siempat Rube itu sendiri. "Ini kan bisa jadi karena sakit hati, diduga karena ada nya hubungan yang kurang harmonis sehingga dugaan korupsi ini dibocorkan. Dari sini kita juga menilai Camat CT tidak mampu mengkoordinir bawahannya, sehingga membuat dirinya terjerumus sendiri," ujar Frisdarwin.


    Ia juga mengatakan, terkait hal-hal seperti ini, dirinya meminta Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar jeli dalam memilih pejabat eselon III untuk menjalankan roda pemerintahan. "Kalau tidak mampu mengkoordinir bawahannya, pak bupati seharusnya mengevaluasi, ya paling engga digantilah camat nya," ujarnya.


    Tak hanya itu, Frisdarwin juga membeberkan apabila dugaan korupsi tersebut benar adanya, oknum camat Pemkab Pakpak Bharat itu bisa saja disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Menurutnya pelanggaran seperti ini biasanya  banyak ditemui dikasus SPJ fiktif, yang salah satunya menyalahi UU 31 tahun 1999, tipikor pada Pasal 2 ayat 1 jelas berbunyi, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara 'seumur hidup'.


    Penulis : AS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan