-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Merasa Tertipu, Seorang Owner PT. GRM Menempuh Jalur Hukum

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 9, 2023, 09:42 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:13Z

    Prabumulih,- Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.


    Seorang kontraktor di kota Prabumulih berinisial PR   Rabu (08/03/2023) di laporkan oleh korban nya yang bernama Fery (37).  ke Polisi dalam kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang mana diduga melibatkan sang istri seorang oknum Notaris di Prabumulih berinisial CW dengan Laporan Polisi (LP) nomor : STTP /81/III/2021/Sumsel/PBM/Sek PBM Timur.


    Dugaan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp :500 juta rupiah tersebut, telah masuk dalam penyidikan di Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih dan Piki Ronal selaku tersangka sekarang tengah dicari Polisi, bahkan keberadaan tersangka telah beberapa kali digerebek Buser Polsek Prabumulih Timur selalu lolos dari sergapan aparat kepolisian.


    Hal tersebut, diungkapkan serta ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor Usman Firiansyah, SH, pada saat pres rilis di kantornya pada sejumlah awak media Rabu (08/03/2023).

    “Ya, resmi telah kita laporkan terlapor Piki Ronal (35) dalam dugaan kasus Penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP Peristiwa dugaan penipuan tersebut, terjadi pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 09:15 WIB, dengan lokasi di kantor notaris Rizwansyah,SH, Jalan angkatan 45 Kelurahan Muara dua Kota Prabumulih,”ungkap Usman Firiansyah.


    Dikatakan Usman, bahwa kejadian saat ini bermula korban mendapatkan tawaran pekerjaan dari PT Sinar Mas oleh pelaku Kemudian Pelaku dan korban membuat kesepakatan bersama di kantor notaris Rizwansyah,SH, lalu pelaku meminta pembayaran pekerjaan tersebut kepada korban, kemudian korban mentransfer uang kepada pelaku melalui M-Banking ke rekening milik pelaku senilai Rp 505.000,000, namun sampai sekarang Surat Kontrak Kerja (SKK) tidak diperlihatkan pelaku kepada korban dan uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan pelaku Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.505.000,000, (lima ratus juta lima juta rupiah). Berdasarkan bukti transaksi .


    Ya, ini sudah jelas penipuan terhadap klien kami dan mendesak Polda Sumsel, melalui  Polres Prabumulih untuk memproses sang istri pelaku CW (34) yang saat itu juga melibatkan istri pelaku saat kejadian di kantor notaris Rizwansyah dijalan angkatan 45 Kelurahan Muara dua Prabumulih lalu, ” jelas Usman Firiansyah.


    Ditambahkan Usman, bahwa klien kami telah menguasakan selaku kuasa hukum nya dan kami mendesak kepada penegak hukum selain menangkap Piki Ronal juga menangkap sang istri pelaku CW seorang oknum notaris di Prabumulih karena diduga kuat saat itu turut serta meyakinkan dalam transaksi dugaan penipuan terhadap klien kami dan kini Klien kami tengah melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekah.


    “Mendesak kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami segera diproses cepat serta mendesak oknum notaris atau istri pelaku juga diproses ,”tegas kuasa hukum owner PT.GRM , Usman Firiansyah, SH, saat jumpa pers .


    Penulis : Alisaiin/ team

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan