-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ketua Darmansyah dari Lembaga Gerhana Pro DPC Batam Beraudiensi disambut Positif oleh Imigrasi Kota Batam

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 27, 2023, 18:20 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:46Z


    Batam
    , - Pengurus DPC Gerhana Pro kota Batam mengunjungi kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam guna lakukan audiensi. kedatangan Pengurus DPC Gerhana Pro yang hadir diantaranya, Darmansyah Ketua DPC, Hadiyanto Sekretaris, Anita Bendahara DPC Gerhana Pro kota Batam beserta Gabriel P Ratta selaku Kadiv bidang PMI Gerhana Pro dengan rekan lainnya sekaligus sosialisasi, pada Senin ( 27/03/23) Batam-Kepulauan Riau.


    Kedatangan Pengurus DPC Gerhana Pro kota Batam disambut baik oleh Subki Miuldi S.Kom, M.H. Kepala Imigrasi kelas I khusus TPI Batam yang diwakili Ritus Ramadhana Kabid TIKIM Imigrasi kelas I khusus TPI Batam guna mengenalkan serta menunjukkan keberadaan Lembaga sebagai perpanjangan tangan dalam Pengawasan terhadap TKI dan PMI sesuai Visi dan Misi Lembaga sehingga dapat bersinergi dengan Imigrasi kota Batam dalam memaksimalkan kinerja untuk Pelayanan kepada masyarakat.


    Tampak pada pertemuan tersebut Ritus ramadhana menyebutkan dalam pelayanan pihak Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan kerja sama dengan pihak terkait seperti Lembaga Gerakan Hati Anak Profesional LSM Gerhana Pro  kota Batam sebagai kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan Pekerja Migran Indonesia PMI dan Tenaga Kerja Indonesia TKI.


    Kita akan berkoordinasi dan siaga atas laporan sehingga dalam menjaga hubungan baik khususnya rekan dari Gerhana Pro untuk memaksimalkan pelayanan dan terhindar dari pelanggaran " Ungkap Ritus Ramadhana.


    Menanggapi Hal tersebut senada juga dengan Darmansyah mengemukakan kepada pemburu berita bahwa banyak hal masukan yang diterima serta kedepannya dapat melindungi para tenaga kerja dibelahan dunia sehingga pemburu devisa mendapatkan haknya.


    "Sesuai Visi dan Misi Lembaga kita yang mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat ditegakkan pada tupoksi masing-masing pihak terkait, " Imbuh Ketua DPC LSM Gerhana Pro kota Batam.


    Sumber : Humas Imigrasi

    Reporter : Gebby Ratta

    Komentar

    Tampilkan