-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Keresahan Warga Terkait Kelangkaan BBM Jenis Pertalit di Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Ini Penjelasannya

    Metronewstv.co.id
    Friday, March 17, 2023, 16:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:32Z


    Tulang bawang
    , - Keresahan Warga terkait kelangkaan  BBM jenis pertalit di Kabupaten Tulang Bawang Lampung terjawab sudah, teryata bukan keterlambatan pengiriman atau pengurangan Kuota BBM oleh depot Pertamina panjang.


    Namun berdasarkan pantauan Wartawan ini di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) no Kode 24.346.139, terjadi praktek kecurangan dari pihak pengelola SPBU.


    "Dimana (SPBU), yang Jalan Lintas Timur Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya melayani Kendaraan umum dan masyarakat kabupaten setempat namun ironisnya ini tidak berlaku di SPBU tersebut.


    "Bahkan pihak SPBU berani, Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi  pasal 55 menentang peraturan menteri dan UU dalam proses penjualan Bahan Bakar Umum (BBM) Membina dan membiarkan pembeli pertalit subsidi dengan mobil modifikasi  yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan. lebih mengutamakan pembeli yang sifat pribadi dari pada kepentingan Umum. 


    "Mobil warna silver, plat kuning BE.2822 UC, yang kami lihat sedang mengisi Bahan Bakar minyak (BBM) Bersubsidi, dengan cara pengisian di SPBU, diketahui saat pengisian bbm tersebut, Operator tidak ada di tempat.


    "Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), "konfirmasi ke pengawas  spbu yang dipimpin oleh Elton, atas adanya praktek kecurangan di SPBU 24.346.139.tuturnya


    " Dalam hal ini kami meminta kepada pihak Pertamina dan Polda Lampung Humas Propam Polda khusus krimsus  untuk menindak lanjuti SPBU 24.346.139 Kabupaten Tulang Bawang yang di sinyalir mengangkangi undang undang Migas.," tegasnya


    Ini sudah jelas jelas Mafia Migas, pasalnya SPBU. 24.346.139, tidak mengantongi ijin rekomendasi dari dinas Kabupaten Tulang Bawang dan tidak ada ijin angkutan khusus dari Dinas Perhubungan setempat, sebagai syarat di tunjuk sebagai SPBU penyalur kebutuhan Masyarakat setempat.


    "Sama-sama kita memahami peraturan, Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:


    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


    Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


    "Kemudian ada rekomendasi dari satker setempat. ini jelas jelas mengangkangi aturan migas artinya disini spbu nomor kode: 24.346.139 diduga kebal hukum.,"tutupnya 


    Hingga berita ini turun, awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manager SPBU tersebut diatas.


    Penulis : PPWI/Andre

    Editor : sartel

    Komentar

    Tampilkan