Melawi, Kalbar, - Ribuan batang kayu belian ( Ulin) olahan ukuran 8 x 8 : 4 meter.dan 1 unit kapal motor ( KM) Warna hijau muda yang di tangkap oleh Tim dari Polda kalbar di perairan Sungai Melawi Pada minggu (4/3/23) itu di duga kuat tak di lengkapi dokumen sah ( SKSHH) dari instansi terkait.
Di kabarkan,kapal motor bermuatan Ribuan kayu belian olahan itu awalnya di tangkap di wilayah serawai Kabupaten Sintang,saat hendak di bawa milir,mesin kapal rusak dan sementara istrahat bersandar di kawasan desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, selanjutnya kapal motor tersebut di gandeng dengn kapal lainnya menuju sintang pada malam harinya.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber terpercaya di Nanga nuak,kapal tersebut milik seseong inisial (UJH) warga Ambalau dan ribuan batang kayu belian olahan siap jual itu di duga kuat kepunyaan salah saorang bos Kayu ilegal inisial D warga Nang Pinoh, informasi di dapat kayu belian tersebut akan di antar ke salah satu kecamatan di Kabupaten Kapuas hulu.
Hasil investigasi di lapangan ,ribuan batang kayu belian olahan tersebut berasal dari salah satu bos pengepul kayu belian berinisial AE warga kemangai kecamatan Ambalau dan kapal tersebut di Nahkodai ( Juragan) inisial (LD)dan ABK inisial (i) warga serawai
Pengalaman dari beberpa kasus tangkapan kayu di perairan sungai Melawi,tak jarang Juragan atau ( Nahkoda) beserta anak buah kapal (ABK) yang selalu jadi tersangka, menjalani hukuman penjara, sedangkan bos pemilik kayu dan pemilik kapal bebas melenggang tak tersentuh hukum.
Dari poto Video yang beredar di grup WhatsApp,kapal warna hijau muda tanpa nama beserta ribuan batang kayu belian itu di duga kuat telah diamankan di suatu tempat di Sintang
Sementara lebih dari sepekan pasca di tangkapannya kapal beserta ribuan batang kayu belian itu,hingga hari ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian,baik dari Polres Sintang maupun Polda Kalbar.
Terkait hal tersebut sejumlah warga masyarakat meminta,Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melakukan konferensi Pers atas kasus tersebut agar tak menimbulkan stigma dan opini negatif terhadap kinerja kepolisian khususnya Polda Kalbar.
(Musa)