Kutacane, - Terkait dengan permasalahan yang terjadi di SD Rabbani yang sempat mencuat ke media, Kabid SD Dikbud Agara Ansari mengatakan, yang sudah jelas didalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Sabtu, 11/3/2023
“Kemudian dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Tetapi SDS IT Rabbani seolah-olah sudah merupakan kewajiban bagi murid SD Swasta IT Rabbani Kutacane Aceh Tenggara melunaskan uang SPP setiap bulannya, begitu memasuki masa ujian, bagi murid yang menunggak diwajibkan segera membayar,
Saat awak media metroNewsTv konfirmasi kepada pihak kepsek tetapi kepsek tersebut sedang tidak berada di sekolah melain kan lagi diluar,
Ketika awak media juga ingin meminta keterangan kepada salah seorang guru tentang keberadaan kepala sekolah, tetapi guru tersebut enggan memberi kan jawaban kepada kami, maaf Pak kami tidak tahu katanya,
Sangat disanyang pihak yayasan berbuat seperti itu, kami dari dinas pendidikan menegur pihak yayasan, apabila tidak mengindahkan maka pihak dinas akan mencaobut izin sekolah tersebut, kata kabid SD Dikbud Agara.
Penulis : SUTRA EFENDI
Editor : Admin