-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kaur Lakukan Pencegahan Pelanggaran Hukum pada anak Didik

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, March 29, 2023, 20:06 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:40Z


    KAUR
    , - Hari Ke dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur di SMPN 13 Kaur, Selasa (29/03/2023).


    Pelaksanaan program Jaksa masuk sekolah (JMS) bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan hukum baik secara langsung maupun secara tidak langsung. mendidik siswa untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur M. Yunus, SH.MH melaluli Ibuk Dewanti mengungkapkan bahwa, Program kegiatan JMS ini merupakan tupoksi kejaksaan, dalam meningkatkan kinerja yakni untuk menanamkan hukum kepada anak didik.

     “Kegiatan ini juga bertujuan agar para siswa paham dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita mensosialisasikan undang-undang tentang narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan mudah menimbulkan kejahatan,” ujar Ibu Dewanti.  


    Dewanti menjelaskan Incoming Prosecutor to School JMS akan menjadi program reguler tahun, dengan harapan untuk mesosialisasikan undang-undang kepada semua siswa siswi di Kabupaten Kaur, agar tidak mendekati narkoba dan melalkukan tawuran, kata Dewanti.


    Sementara itu, Kabid Didas Muslim, S.Pd, turut hadir mendampingi kegiatan ini mengatakan, semua Pihak sekolah yang ada di kabupaten Kaur akan melaksanakan proses arah kebijakan merdeka belajar.


    “Yang mana muara transformasi pembelajaran ada pada peserta  didik. Mereka kami harapkan bisa menyerap pengetahuan secara luas,” ungkap Muslim.


    Disampaikan Muslim, melalui Program JMS putaran pertama ini ada beberapa sekolah diantaranya SMPN 2 Kaur, SDN 37 Kaur, SMPN 13 Kaur, dan MTSN 1 Kaur. kata Kabid Dikdas Muslim.


    “Kajari Kaur M. Yunus, SH.MH melaluli Delan menyampaikan, ia sangat informatif dan komunikatif untuk membantu siswa memahami bahaya narkoba, di luar kelas, diharapkan siswa mampu menyerap ilmu dalam materi pembelajaran untuk menjadi pribadi yang berkarakter pancasila,” jelasnya.


    Kepala SMPN 13 Kaur, Pediman,  S.Pd menyampaikan ucapan, Terima Kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas adanya program JMS ini.


    Dikatakannya, proses pembelajaran hukum sejak dini bagi anak sangat positif, karena anak akan lebih memahami hukum sejak usia dini, kata Kepala Sekolah Pediman.


    “Mudah-mudahan dengan bentuk sosialisasi ini, anak-anak akan lebih memahami hukum sehingga mereka di masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutup Pediman.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan