“Kalau itu saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan kami,” ungkapnya saat berada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu menyayangkan pernyataan Ismail tersebut. Menurutnya, pembelian tanah dengan SK 10 bodong itu telah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472.
“Kok bisa tidak tahu. Berarti sudah gawat kali. Seperti beli kucing dalam karung. Asal beli tapi tidak tahu bahwa SK 10 nya bodong. Negara dirugikan Rp152 M lebih,” tegas Pahala.
Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.
Bahkan, Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguhan, yang dikuasi secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.
Penulis : Darma G
Editor : Admin