-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Dispora Sumut Ngaku Tak Tahu Menahu Tentang Jual Beli Tanah Sport Centre Pakai SK 10 Bodong

    Metronewstv.co.id
    Friday, March 24, 2023, 16:04 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:00Z

    Medan,- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian melalui Sekretarisnya, Ismail mengakui tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli untuk pembangunan sport centre memakai SK 10 bodong,Jumat 24/03/2023.


    “Kalau itu saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan kami,” ungkapnya  saat berada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.



    Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu menyayangkan pernyataan Ismail tersebut. Menurutnya, pembelian tanah dengan SK 10 bodong itu telah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472.



    “Kok bisa tidak tahu. Berarti sudah gawat kali. Seperti beli kucing dalam karung. Asal beli tapi tidak tahu bahwa SK 10 nya bodong. Negara dirugikan Rp152 M lebih,” tegas Pahala.


    Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.



    Bahkan, Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguhan, yang dikuasi secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka. 



    Penulis : Darma G

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan