-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dinas PUPR dan BPJS Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Kontraktor

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, March 15, 2023, 22:21 WIB Last Updated 2023-05-27T09:11:41Z


    KAUR
    , - Untuk mensosialisasikan perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, Sekaligus dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Program BPJS Pekerjaan kepada Kontraktor jasa kontruksi, di ruang Pertemuan Dinas PUPR Rabu (15/03/2023).


    Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Aidil Fitriansyah.


    Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan, ST, M. Si mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini perlu dilakukan, agar para pekerja kontruksi bisa mendapatkan perlindungan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial tentang  jaminan sosial ketenagakerjaan, ungkap Ismawar


    "BPJS ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial," Ujar Ismawar.


    Ismawar menambahkan,  pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini,  jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak, 


    Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik" Terang Ismawar.


    Sementara Itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Aidil Fitriansyah menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.


    “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," Kata Aidil.


    Menurut Aidil, Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan  tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari risiko pekerjaan, tutup Aidil.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan