Kaur,– Polres Kaur/Polda Bengkulu melalui Sat Reskrim Polres Kaur menerima Laporan dari KS, karena ada Dugaan Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana yang terjadi di Desa Pajar Bulan Kecamtan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kaur, Kamis (09/03/2023), Pukul 20.00 Wib.
Salah seorang pelapor yang berinisial KS (20) telah mendatangi Polres Kaur guna melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh orang yang berinisial SY (25) dan JN (38), yang telah melakukan pengancaman terhadap KS.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / llI / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KAUR / POLDA BENGKULU, tanggal 09 Maret 2023.
Menurut keterangan Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasi Humas AKP Johni Silaen kepada Metro News TV, Minggu 12/03 pukul 07.00 Wib via whatsapp, Menyampaikan, Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, KS yang bekerja sebagai Kepala Sortasi di PT Sawit APLS Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sedang melaksanakan pengawasan terhadap sawit-sawit yang akan masuk ke dalam pabrik, ada anggota dari KS menjenguk KS dan mengatakan bahwa ada buah sawit yang semuanya masih belum masak dan belum layak untuk masuk ke dalam Pabrik, ujarnya
Selanjutnya, KS langsung menuju lokasi tersebut dan melihat bahwa 1 (satu) unit mobil Pick Up warna putih sedang membawa buah sawit yang belum masak sekira berat 2 Ton, lalu SY mengatakan kepada KS untuk meminta tolong diloloskan buahnya agar masuk ke dalam peron (penampungan buah sawit) dan KS mengatakan kepada SY “ini buahnya nggak layak bang, apa yang bisa dibantu.” katanya
Akhirnya pelapor memilih buah sawit dari SY tersebut sebanyak 3 tandan, sekira berat 100 Kg. Lalu sisa buah sawit yang tidak layak tersebut dimasukan lagi ke dalam mobil milik SY dan mendengar keributan tersebut bos yang bernama Vincen (27), yang tinggal di Asrama PT APLS Desa Beriang Tinggi tersebut, datang untuk melihat buah sawit milik SY.
“Vincen meminta, saya untuk membuatkan surat peringatan kepada SY dan pemilik buah, apabila masih membawa buah yang tidak layak akan diblascklis, kata Vincen. Melihat hal tersebut SY langsung mengatakan dengan nada ancaman “sudah kau Vin awas lah kalau ketemu diluar”. Kata SY
"SY pun pergi dari PT APLS, lalu sekira pukul 17.30 Wib pelapor hendak pergi ke warung di Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur saat KS hendak memarkirkan motor tersebut tiba-tiba JN mendatangi KS, dan mencekek KS dengan menggunakan tangan kananya, sehingga KS turun dari motor, akibat cekikan JN. “JN mengatakan, kamu orang pendatang di sini, jangan sok keras, kamu bisa saja mati, aku tidak senang kamu menulis surat peringatan di DO tersebut," Kata JN.
Diselah pembicaraan tersebut KS mengatakan, “kita bicara baik-baik saja bang,” tidak lama setelah itu, SY menendang paha kiri KS dengan menggunakan kaki kananya, dan saat keribuatan tersebut berlangsung salah satu antara pelaku tersebut hendak mengeluarkan sajam, tapi dihadang dan senjata tajamnya langsung diambil oleh MK (36).
Setelah itu KS mengajak ngobrol bersama SY dan JN secara baik-baik, diselah pembicaraan tersebut JN mengatakan ”kamu ajak bos kamu sekalian kalau bukan kamu yang jadi korban, bos kamu yang jadi korban” lalu JN dan SY pulang ke rumah, kata AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasi Humas AKP Jonni Silaen kepada Metro News TV, minggu (12/03/2023) pukul 07.00 Wib.
Penulis : Ilpitar
Editor : Filsuf T