KAUR, - Seorang guru MAN Kaur Al (43) di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melaporkan, adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Si (41) juga guru MAN Kaur ke pihak kepolisian Kabupaten Kaur, Jum’at (24/03/2023) pukul 09.30 wib.
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Johni Silaen kepada Metro News TV via whatsapp menyampaikan, Benar Al dianiaya oleh oknum guru MAN Kaur, atas kejadian ini, sudah dilaporkan ke Polres Resort Kaur, jelasnya.
“Kasus penganiyaan itu terjadi ketika korban sedang membantu saksi Kasnan mengetik diruang guru MAN Kaur. kemudian tiba-tiba datang terlapor inisial Si (41) langsung meninju bibir Al 43 Tahun dengan menggunakan tangan, tanpa menggunakan alat bantu lainnya.”
Akibat pemukulan itu, korban Al pelapor mengalami luka dibagian bibir sebelah kanan bagian atas dan bawah, karena sebelumnya ada permasalahan antara Al dan Si, perihal update perubahan data yang berkenaan dengan tunjangan sertifikasi guru, kata Humas AKP Johni Silaen.
Johni Silaen, membenarkan jika pihaknya menerima laporan dari seorang guru MAN Kaur Al 43 tahun. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/45/III/2023/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BKL, tanggal 24 Maret 2022, jelas Humas AKP Johni Silaen kepada Metro News TV 24/03.
Penulis : Ilpitar
Editor : Admin