-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dampak Ubah Alur Sungai, PT. SAL Dilaporkan Ke Kejari Banyuasin

    Metronewstv.co.id
    Friday, March 10, 2023, 12:31 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:08Z


    Banyuasin
    , - Wakil Bupati Banyuasin beserta rombongan turun langsung mengecek alur sungai Bantung, setelah adanya laporan terkait perubahan jalur sungai yang dirubah oleh PT. SAL (Sri Andal Lestari). Akibat perubahan aliran sungai tersebut, petani mengalami kekeringan dan kebanjiran lahan, hingga tidak bisa menanam padi, serta tanaman pangan lainnya.


    Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH dalam kunjungannya mengatakan, bahwa sungai buatan yang  dibangun oleh PT. SAL telah mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi masyarakat yang lahannya berada pada area sekitar sungai. Oleh sebab itu dirinya meminta pada pihak perusahaan untuk mengembalikan aliran sungai Bantung seperti semula, karena sudah menyalahi aturan.


    "Permasalahan yang paling pokok, karena ada keluhan masyarakat yang gagal menanam padi, akibat aliran sungai yang dialihkan oleh perusahaan dan di rubah menjadi badan jalan oleh perusahaan," kata Pakde Slamet, usai melakukan kroscek di area PT. SAL, Rabu (8/3/2023).


    "Sudah jelas ada lahan Desa Lubuk Lancang yang di kerjakan oleh petani dari warga Senda, Banjar Sari dan Tirta Mulya, ternyata PT. SAL menerobos dan menutup sawah masyarakat ini, akibatnya masyarakat tidak bisa bertani, tidak bisa menanam padi, sudah kita kroscek. Jelas saya berada pada posisi masyarakat, posisi petani, sebab Banyuasin merupakan Kabupaten Lumbung pangan nasional," tegas Dia.


    Menanggapi hal tersebut, General Manager PT. SAL, Didik  H Hondawan mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kementerian dan DLH. Pada dasarnya sungai buatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat, karena pihak perusahan juga menilai bahwa kondisi sungai alam saat ini telah tersedimentasi, bila tidak segera diambil langkah maka kepentingan masyarakat untuk plasma akan terkendala.

    "Sekarang ditahun 2023 kan ada undang-undang baru, terkait masalah tata kelola air dan sebagainya, kita akan segera berkoordinasi dengan kementerian, karena sebelum sungai itu kita buat, kita sudah bersurat ke kementerian dan balai besar sungai, namun tidak ada tanggapan, sedangkan kondisi lahan marjinal harus segera dituntaskan," ujar Didik.


    "Kalau kita lihat tadi lihat sama-sama dilokasi kan, kondisi sungai sudah tersedimentasi. Kita investasi bukan merusak, kan kita bikin sungai yang lebih besar dan lebar, dan fungsinya lebih baik. Orang mancing boleh,  ga ada yang dirugikan, orang mau lewat boleh, yang penting ada aturan mainnya," sambung Dia.


    Di dalam dokumen AMDAL, Didik menjelaskan bahwa PT SAL ini merupakan kondisi perkebunan yang membutuhkan water management, jadi fungsi WM tersebut bisa berupa parit, kanal, mendrain dan inveldrain. Dari itu, pihak PT. SAL menegaskan bahwa pembangunan sungai buatan tersebut sudah sesuai dengan fungsinya.


    Sementara, turut serta meninjau lokasi aliran sungai, Ketua LSM Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel, Lukmansyah menyayangkan atas pembangunan yang telah dikerjakan oleh PT. SAL. Selain merusak sungai alam yang ada dan ekosistem didalamnya, peralihan aliran sungai tersebut mengakibatkan petani kesusahan dalam menjalankan kegiatan pertanian.


    "Tentu saja PT. SAL sudah melanggar aturan yang ada, mereka membangun sungai buatan dan mematikan aliran sungai alam tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai," tegas Lukmansyah.


    Sebelumnya, LSM TEGAR Sumsel telah melayangkan surat laporan ke Kejari Kab. Banyuasin dengan nomor surat 21/LSM.TGR.II/2023 terkait pemindahan alur sungai Bantung, karena PT. SAL dinilai telah terindikasi melakukan pelanggaran hukum. LSM TEGAR Sumsel dengan tegas, menggugat pihak perusahaan atas kegiatan pemindahan alur sungai, yang diketahui dalam pengerjaan tersebut pihak perusahaan belum mendapatkan izin dari instansi terkait dan tanpa adanya proses pengkajian terhadap dampak lingkungan (AMDAL).


    "Kita berharap pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan, jangan hanya gara-gara kepentingan plasma namun harus mengorbankan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari bertani," tutupnya.


    Penulis : Alam

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan