-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    BPJS Kesehatan Pekalongan Berikan Penghargaan Kepada Rumah Sakit Berprestasi, Songsong Transformasi Mutu Layanan

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 9, 2023, 21:10 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:10Z


    Pekalongan
    , - BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan apresiasi kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang berkomitmen melakukan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (07/03). Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Pekalongan memberikan penghargaan kepada FKRTL dengan kepatuhan terhadap kontrak terbaik tahun 2022 di wilayah Kantor Cabang Pekalongan yang diraih oleh RSU Budi Rahayu untuk kategori RS kelas C dan RS H.A. Zaky Djunaid untuk kategori RS kelas D. Selain itu juga diberikan penghargaan FKRTL dengan Tim Casemix Terbaik tahun 2022 yang dimenangkan oleh RS Siti Khodijah untuk kategori RS kelas C dan RSI PKU Muh. Rodliyah Achid untuk kategori RS kelas D.


    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menyampaikan rasa kagumnya kepada FKRTL yang berhasil meraih prestasi dalam pengabdiannya melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.


    “Mutu layanan yang prima ini adalah hal yang mutlak, penghargaan ini kami berikan sebagai wujud apresiasi disertai rasa bangga. Hal ini perlu dimaknai sebagai salah satu pelecut semangat bagi kita semua untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN, semakin baik dan baik lagi kedepannya,” ungkapnya.


    Ia menambahkan bahwa penghargaan ini ada beberapa kriteria penilaian yang digunakan sehingga muncul rumah sakit yang terbaik dari setiap kategori. Proses evaluasi dan penilaian kinerja rumah sakit juga telah dilaksanakan secara komprehensif sehingga muncul nama-nama rumah sakit yang meraih prestasi.


    “Kategori kepatuhan terhadap kontrak terbaik meliputi capaian tujuh indikator kepatuhan faskes terhadap kontrak kerja sama yakni riwayat layanan, jumlah keluhan yang berhasil ditindaklanjuti hingga capaian jumlah poli yang sudah melaksanakan digitalisasi pelayanan. Sedangkan untuk kategori Tim Casemix Terbaik meliputi akurasi ketepatan pengajuan klaim, , kualitas klaim hingga absensi verifikasi pasca klaim, itu semua memang tidak mudah maka dari itu capaian ini patut kita berikan tepuk tangan meriah bagi rumah sakit yang berdedikasi tinggi,” tutur Cici, sapaan akrabnya.


    Lebih lanjut Cici mengingatkan pada pemenuhan komitmen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2023 dimana terdapat beberapa indikator kepatuhan FKRTL yang wajib ditindaklanjuti dengan baik, diantaranya adalah optimalisasi sistem antrean online yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.


    “Sistem antrean online ini juga kami tekankan untuk dioptimalkan untuk menyongsong transformasi mutu layanan, semoga nantinya hal ini bisa semakin memudahkan peserta kita yang akan mengakses pelayanan kesehatan,” jelas Cici.


    Direktur RS H.A Zaky Djunaid, dr. Emy Widyarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas evaluasi dan penilaian yang dilakukan sehingga bisa memacu rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya peserta JKN di Kota Pekalongan dengan mengedepankan mutu layanan.


    “Penghargaan ini wujud komitmen kita semua yang mana betul-betul mengedepankan pelayanan yang prima dalam melayani peserta JKN, Harapannya ini menjadi pelecut bagi kami untuk menyongsong transformasi mutu layanan, terimakasih BPJS Kesehatan sinergi ini membuahkan optimisme untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang semakin sehat,” kata Emy.


    Pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan addendum kerja sama dengan rumah sakit berkenaan dengan telah diterbitkannya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Diharapakan pelaksanaan addendum ini dapat mengakomodir poin yang belum termuat pada perjanjian sebelumnya. Adapun addendum tersebut mengatur terkait kesesuaian biaya layanan kesehatan, pembaharuan pengaturan terkait biaya layanan, serta dukungan terhadap perkembangan kebijakan


    Penulis : Nur wanto/Nanang

    Editor  : Admin

    Komentar

    Tampilkan